Home > News

Indonesia Dikenai Tarif 32 Persen oleh AS, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

Indonesia juga menjalin komunikasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN 2025, guna menyusun langkah kolektif menghadapi tarif AS
Tarif AS buat Indonesia harus putar otak. Sumber:Freepik
Tarif AS buat Indonesia harus putar otak. Sumber:Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Mulai 9 April 2025, Indonesia resmi masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif resiprokal oleh Amerika Serikat sebesar 32 persen, sebagai bagian dari kebijakan perdagangan terbaru Presiden Donald Trump. Kebijakan ini berpotensi mengganggu daya saing ekspor nasional, terutama sektor riil seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, kelapa sawit, karet, furnitur, hingga produk perikanan laut.

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tarif tinggi ini dapat menurunkan volume ekspor Indonesia ke pasar AS secara signifikan, dan menjadi tekanan baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menyatakan telah mengantisipasi dampaknya dengan menghitung potensi kerugian serta mencari alternatif pasar ekspor baru.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan negosiasi dengan AS di berbagai tingkatan untuk memastikan ekspor nasional tetap kompetitif,” tulis Kemenko Perekonomian, Kamis (3/4/2025), seperti dilansir oleh Republika.

Sejak awal tahun, tim lintas kementerian/lembaga telah melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Indonesia di AS serta pelaku usaha nasional. Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan percepatan deregulasi dan penghapusan hambatan non-tarif untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri.

Tak hanya itu, Indonesia juga menjalin komunikasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN 2025, guna menyusun langkah kolektif menghadapi tarif AS. Pasalnya, kebijakan ini juga berdampak pada negara-negara ASEAN lain seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina, yang sama-sama masuk dalam daftar tarif tinggi.

Dengan situasi ini, Indonesia menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor, reformasi regulasi, dan penguatan diplomasi ekonomi regional agar tidak tergantung pada satu mitra dagang, serta tetap bisa bersaing di pasar global.

× Image