Affreightment, Pilar Utama Kontrak Muatan Maritim
ShippingCargo.co.id,Jakarta – Dalam dunia pelayaran, affreightment atau persetujuan muatan menjadi fondasi penting bagi transaksi pengangkutan barang di laut. Istilah ini merujuk pada kontrak antara pemilik barang (shipper) dan operator kapal (carrier) yang mengatur kewajiban serta hak kedua belah pihak. Jenis kontrak ini mencakup bill of lading dan waybill, serta dapat mencakup pemesanan sebagian atau seluruh kapasitas kapal untuk pengangkutan.
Menurut Encyclopaedia Britannica, kontrak affreightment hadir dalam berbagai bentuk yang menyesuaikan dengan karakteristik pelayaran, tipe kapal, serta kondisi pelabuhan muat dan bongkar. Keragaman ini menunjukkan fleksibilitas dalam dunia maritim, di mana kontrak-kontrak disusun sesuai kebutuhan spesifik industri.
Metode Contract of Affreightment (COA) menawarkan alternatif yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak. Berbeda dari kontrak time charter, COA menetapkan pembayaran berdasarkan volume atau jumlah barang yang diangkut, bukan penggunaan kapal selama periode tertentu.
Menurut DHL, hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemilik barang karena mereka hanya membayar untuk jasa pengangkutan. Situasi ini jadi situasi win-win untuk pemilik barang karena tidak perlu membayar jasa kapal.
Affreightment memainkan peran penting dalam menjaga arus perdagangan global, membentuk kerangka hukum yang mendukung pengangkutan barang yang aman dan efisien. Baik dalam bentuk charter party yang melibatkan kapasitas penuh kapal untuk satu perjalanan, maupun bill of lading sebagai tanda terima barang yang diangkut, kontrak ini menjadi tulang punggung operasi logistik di laut.
Dengan pemahaman yang baik mengenai kontrak affreightment , pemilik barang dapat lebih bijaksana dalam menavigasi tantangan di dunia pelayaran, menghindari beban biaya yang tidak perlu, serta menjaga keberlanjutan operasi mereka di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.