Kurs Pajak 22-28 Mei : Rupiah Melemah terhadap Beberapa Mata Uang Asing Utama
ShippingCargo—Pergerakan kurs pajak pada periode 22-28 Mei 2024 menunjukkan perkembangan yang signifikan, dengan Rupiah memperlihatkan penguatan yang berarti terhadap beberapa mata uang asing utama. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terjadi perubahan signifikan pada nilai tukar beberapa mata uang asing.
Pertama, banyak mata uang asing yang menguat. Rupiah tetap kuat terhadap Dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai tukar tercatat Rp 16.042,00 per USD, sedikit lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp 16.054,00 per USD. Kondisi ini memberikan keuntungan bagi para pengimpor Indonesia yang terlibat dalam transaksi internasional. Yen Jepang (JPY) juga turun, kini berada pada nilai Rp 10.302,10 per 100 JPY dibandingkan dengan Rp 10.351,65 per 100 JPY sebelumnya.
Kendatipun begitu, tidak semua mata uang asing mengalami penurunan terhadap Rupiah. Sebaliknya, beberapa mata uang menunjukkan penguatan.
Euro (EUR),naik menjadi Rp 17.398,40 per EUR dari Rp 17.281,41 per EUR di periode sebelumnya. Selain Euro, Dolar Selandia Baru (NZD) naik menjadi Rp 9.764,52 per 1 NZD dari Rp 9.654,15 per 1 NZD. Kroner Norwegia (NOK) juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.494,14 per 1 NOK dari Rp 1.476,81 per 1 NOK di periode sebelumnya.
Baca juga : Lifeboats, Kapal Kecil untuk Keselamatan Awak Maritim
Berikut adalah beberapa nilai kurs penting yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/KM.10/KF.4/2024 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024:
- Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.042,00 per 1 USD
- Dolar Australia (AUD): Rp 10.684,03 per 1 AUD
- Dolar Kanada (CAD): Rp 11.769,51 per 1 CAD
- Kroner Denmark (DKK): Rp 2.331,93 per 1 DKK
- Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.054,69 per 1 HKD
- Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.409,62 per 1 MYR
- Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.764,52 per 1 NZD
- Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.494,14 per 1 NOK
- Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.278,83 per 1 GBP
- Dolar Singapura (SGD): Rp 11.897,65 per 1 SGD
- Kroner Swedia (SEK): Rp 1.492,23 per 1 SEK
- Franc Swiss (CHF): Rp 17.696,98 per 1 CHF
- Yen Jepang (JPY): Rp 10.302,10 per 100 JPY
- Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,63 per 1 MMK
- Rupee India (INR): Rp 192,18 per 1 INR
- Dinar Kuwait (KWD): Rp 52.120,98 per 1 KWD
- Rupee Pakistan (PKR): Rp 57,52 per 1 PKR
- Peso Filipina (PHP): Rp 278,16 per 1 PHP
- Riyal Saudi Arabia (SAR): Rp 4.285,93 per 1 SAR
- Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 53,39 per 1 LKR
- Baht Thailand (THB): Rp 439,83 per 1 THB
- Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 11.883,40 per 1 BND
- Euro (EUR): Rp 17.398,40 per 1 EUR
- Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.218,52 per 1 CNY
- Won Korea (KRW): Rp 11,81 per 1 KRW
Baca juga : Perkapalan Dihantam Lonjakan Tarif Kontainer, Ancaman Baru Bagi Logistik Global
Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun Rupiah menguat terhadap beberapa mata uang, masih ada beberapa mata uang yang mengalami penguatan terhadap Rupiah. Hal ini memberikan gambaran dinamis dalam pergerakan kurs pajak di Indonesia memasuki Q2 2024.(*)