Kemenhub Laksanakan Paparan Publik UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran
ShippingCargo.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar paparan publik terkait Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan sinergi antara regulator dan operator dalam sektor transportasi laut.
Dalam acara yang berlangsung di Bali pada Selasa (17/12/2024) ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyampaikan bahwa regulasi baru ini akan meningkatkan efisiensi operasional serta mendorong keselamatan pelayaran di Indonesia. “Dengan adanya UU No. 66 Tahun 2024, pemerintah berharap mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing sektor maritim nasional,” ujar Lollan.
UU No. 66 Tahun 2024 memperkenalkan sejumlah pembaruan penting, termasuk peningkatan kewenangan pengawasan, modernisasi teknologi pelayaran, dan penguatan peran operator dalam memenuhi standar keselamatan. Selain itu, menurut Ditjen Hubla, paparan publik ini juga menjadi momen untuk menerima masukan dari para pelaku industri terkait implementasi undang-undang tersebut.
Paparan publik ini melibatkan berbagai pihak, seperti operator pelayaran, asosiasi maritim, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemenhub menegaskan bahwa transparansi dan kerja sama antara regulator dan operator adalah kunci dalam mengoptimalkan regulasi baru ini.
Dengan hadirnya UU No. 66 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat membawa sektor pelayaran Indonesia menjadi lebih kompetitif di tingkat global. Ditjen Hubla juga berharap bahwa undang-undang ini juga dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut.