Home > Port

Pelampung Ring Buoy: Cincin Keselamatan Kapal

SOLAS menyatakan apabila Ring Buoy untuk kapal kargo harus tahan minyak.
Ilustrasi Ring Buoy di Kapal. Sumber: Unsplash/ Mark König
Ilustrasi Ring Buoy di Kapal. Sumber: Unsplash/ Mark König

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pernah melihat pelampung oranye yang menempel di kapal? Pelampung tersebut adalah ring buoy. Pembaca mungkin banyak yang bingung fungsinya apa, mengingat kapal umumnya sudah menyediakan pelampung untuk para penumpang dan kru kapal, serta perahu karet.

Djakarta Lloyd menulis bahwa ring buoy merupakan alat keselamatan untuk menjaga agar seseorang yang jatuh ke laut tetap mengapung. Setiap ringbuoy dilengkapi dengan tali pegangan yang kuat di sekelilingnya untuk memudahkan korban berpegangan sembari menunggu pertolongan tiba.

Jika ada penumpang atau kru yang terjatuh, ringbuoy dapat segera dilempar ke area terdekat untuk membantu menyelamatkan mereka. Ringbuoy dalam industri shipping dapat berguna kala penumpang dan/atau kru yang terjatuh tidak menggunakan pelampung, atau terseret arus.

Baca Juga: Manajemen Katup Digital, Solusi Penghematan Biaya Drydocking

Secara teknis, ringbuoy memiliki beberapa spesifikasi keselamatan yang ketat. Pertama, berat ring buoy ada di angka 2.5 kg. Lalu, ring buoy harus ditempatkan di seluruh lokasi kapal yang mudah diakses.Khusus untuk ringbuoy yang berfungsi di malam hari, dua di antaranya perlu dilengkapi lampu dan asap otomatis di siang hari, sehingga bisa lebih mudah ditemukan dalam kondisi apa pun.

Mengutip situs resmi Anugerah Sukses Marine, berat ringbuoy harus minimal 14.5 kilogram agar tetap bisa mengapung di air tawar selama 24 jam. Selain itu, ringbuoy harus tahan terhadap pengaruh minyak dan bahan-bahan derivat minyak, memiliki warna mencolok yang mudah dilihat di laut, dan mencantumkan nama kapal dengan jelas, sesuai peraturan SOLAS.

Peraturan menyebutkan bahwa kapal penumpang wajib memiliki ringbuoy setidaknya setengah dari jumlah pelampung penolong yang tersedia, dengan minimal enam buah. Sedangkan, kapal barang juga diwajibkan menyediakan jumlah yang sama, lengkap dengan lampu otomatis yang menyala di air selama 45 menit dengan kekuatan cahaya minimal 3.5 lumens.


× Image