Mengenal Biaya Demurrage, Denda Impor-Ekspor dalam Shipping
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Impor dan ekspor merupakan kegiatan yang sering kali melewati tenggat waktu. Lantas, bentuk denda seperti apakah yang dijatuhkan?
Biaya demurrage adalah denda yang dikenakan kepada importir atau eksportir saat keterlambatan pengembalian peti kemas kepada perusahaan pelayaran. Biaya ini muncul ketika peti kemas berada di pelabuhan lebih lama dari waktu yang telah ditentukan, umumnya 7-10 hari.
Batas waktu penggunaan peti kemas bervariasi tergantung perjanjian dengan perusahaan pelayaran. Apabila waktu melebihi ketentuan, maka denda tambahan akan dikenakan. Ada juga "Free Time Demurrage", periode bebas biaya yang bisa mencapai 21 hari, tergantung situasi.
Baca Juga: Pentingnya Intermodal dalam Proses Shipping
Keterlambatan sering kali disebabkan oleh faktor eksternal, seperti kongesti pelabuhan atau proses perizinan yang memakan waktu lama. Kondisi ini dapat mempengaruhi biaya keseluruhan pengiriman barang, sehingga menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, transparansi dalam setiap proses logistik dapat tekan risiko keterlambatan.
Untuk menghindari biaya demurrage, perencanaan logistik yang matang sangat penting. Importir dan eksportir harus memperhatikan tenggat waktu pengembalian peti kemas dan bekerja sama dengan agen pelayaran secara efisien.