Home > Logistik

PT PELNI (Persero) Resmikan Penyesuaian Tarif Pengiriman Muatan

Barang berbahaya tidak boleh dikirim.
KM. Tilongkabila, salah satu kapal milik PT. PELNI (Persero). Sumber: Situs Resmi PT. PELNI (Persero)
KM. Tilongkabila, salah satu kapal milik PT. PELNI (Persero). Sumber: Situs Resmi PT. PELNI (Persero)

ShippingCargo.co.id, Jakarta—PT PELNI (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif pengiriman muatan melalui kapal penumpang mulai 1 Oktober 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk menanggapi perubahan inflasi keuangan dari tahun 2015 hingga 2024 serta kebijakan kenaikan PPN.

Mengutip Instagram Resmi PT. PELNI, tarif pengiriman terakhir kali disesuaikan pada tahun 2015, dan penyesuaian kali ini bertujuan untuk mendukung biaya perbaikan dan pemeliharaan alat produksi PELNI. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Dasar Unit Muatan (SDUM).

Untuk memudahkan proses pemesanan, pelanggan dapat menggunakan aplikasi MyCargoo di mycargoo.pelni.co.id. Pemesanan melalui aplikasi ini memudahkan pelanggan dalam mengatur pengiriman barang secara mandiri, termasuk menghitung berat dan volume barang.

Baca Juga: Sistem Buoyage, Penandaan Navigasi Kapal

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Jangan datang langsung ke Gudang Lini 1 Kantor Cabang PELNI tanpa reservasi, dan pastikan barang yang dikirim bukan termasuk kategori "Dangerous Goods."

Dengan penyesuaian tarif ini, PT PELNI (Persero) berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pengiriman muatan, memenuhi kebutuhan pelanggan, dan menjaga kelancaran operasional.

× Image