Home > News

Ditjen Hubla Gelar FGD Bahas Tanggung Jawab Pemilik Kapal dalam Salvaging

FGD ini tekankan pengelolaan efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air.
Suasana FGD Tanggung Jawab Pemilik Kapal oleh Ditjen Hubla di Bogor. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla
Suasana FGD Tanggung Jawab Pemilik Kapal oleh Ditjen Hubla di Bogor. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai tanggung jawab pemilik kapal dalam pengangkatan kerangka kapal. Acara yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 27-30 Agustus 2024 ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah kerangka kapal yang terbengkalai.

Seperti dilansir oleh situs resmi Ditjen Hubla,FGD ini punya latar belakang dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang salvage dan pekerjaan bawah air. Tujuan utama dari FGD ini adalah mendiskusikan mekanisme efektif untuk memastikan pemilik kapal bertanggung jawab atas pengangkatan kerangka kapal mereka.

Ilustrasi proses pengangkatan kerangka kapal (salvaging). Sumber: Istimewa
Ilustrasi proses pengangkatan kerangka kapal (salvaging). Sumber: Istimewa

Baca Juga: Sepuluh Tahun Tol Laut di Indonesia
Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Risianto, menekankan pentingnya koordinasi antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan dalam menangani masalah kerangka kapal. Pengelolaan efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut dan kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan efektif perlu koordinasi antar pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. Tanggung jawab pemilik kapal secara hukum akan mempermudah pekerjaan dari perusahaan asuransi dalam dukungan finansial serta jaminan yang diperlukan dalam proses salvaging,” ujar Capt. Wisnu.

Ia menyatakan bahwa pengelolaan efektif perlu koordinasi antar pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. Tanggung jawab pemilik kapal secara hukum akan mempermudah pekerjaan dari perusahaan asuransi dalam dukungan finansial serta jaminan yang diperlukan dalam proses salvaging.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkirkan kerangka kapal,” tutur Capt. Wisnu.

Adanya kerangka kapal yang tidak segera diangkat dapat membahayakan keselamatan pelayaran dan merusak lingkungan. Oleh karena itu, FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan targetnya sebagai negara maritim yang kuat dan berkelanjutan.

× Image