Home > Kebijakan

SE DJPL 4/2024: Upaya Ditjen Hubla Tanggapi Ancaman Keamanan Kapal Indonesia di Lokasi Konflik

Surat edaran ini membawa sejumlah implikasi terhadap dinamika logistik dan transportasi laut di Indonesia.
Ilustrasi kapal kargo. Kapal berbendera Indonesia yang berlayar lewat daerah konflik dijamin keamanannya lewat SE DJPL 4/2024. Sumber:Republika/Rahayu Subekti
Ilustrasi kapal kargo. Kapal berbendera Indonesia yang berlayar lewat daerah konflik dijamin keamanannya lewat SE DJPL 4/2024. Sumber:Republika/Rahayu Subekti

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2024 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada sebagai tanggapan terhadap meningkatnya ancaman keamanan yang dihadapi kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan yang menjadi lokasi konflik, seperti di Timur Tengah.

Dengan adanya ketidakstabilan geopolitik yang terus berlangsung, surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Januari 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap keselamatan kapal-kapal tersebut. SE DJPL 4/2024 memberikan panduan bagi para pemilik/operator kapal serta otoritas pelabuhan untuk memastikan bahwa semua kapal berbendera Indonesia yang beroperasi atau melintas di perairan konflik telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan telah mengambil langkah-langkah mitigasi risiko.

Panduan ini termasuk melakukan pemeriksaan rencana pelayaran (voyage plan), meningkatkan kewaspadaan. Lalu, kapal-kapal sebisa mungkin menghindari wilayah konflik dengan memilih rute alternatif yang lebih aman.

Surat edaran ini membawa sejumlah implikasi terhadap dinamika logistik dan transportasi laut di Indonesia. Salah satu dampak yang paling langsung adalah potensi peningkatan biaya operasional bagi pelaku usaha maritim.

Dengan adanya persyaratan untuk memilih rute alternatif yang dianggap lebih aman, waktu tempuh kapal cenderung lebih lama. Hal ini tentunya akan berimbas pada kenaikan biaya operasional akibat konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi dan waktu bongkar muat yang lebih panjang.

Di sisi lain, surat edaran ini juga membawa dampak positif dalam hal keselamatan dan keamanan pelayaran. Melalui intensifikasi pemeriksaan kelaiklautan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan laut, terutama di wilayah perairan yang dianggap rawan konflik.

Selain itu, dengan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi internasional seperti SOLAS, Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan maritim global. Hal ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor maritim nasional, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah perdagangan internasional.

Namun, perlu diingat bahwa implementasi surat edaran ini juga berpotensi menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal kelancaran rantai pasok. Pemilihan rute alternatif yang lebih panjang dan kompleks dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman barang.

Hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi para pelaku usaha yang mengandalkan transportasi laut untuk mendistribusikan produknya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang lebih intensif untuk mencari solusi yang seimbang, antara upaya menjaga keselamatan pelayaran dengan tetap memastikan kelancaran kegiatan logistik.

× Image