Home > Kebijakan

Kasus Korupsi Pertamina, Apa Dampaknya ke Sektor Shipping?

Kerangka hukum yang lemah dan celah regulasi sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan koruptif.
Pertamina terjerat korupsi dan berdampak pada anak usahanya. Sumber: Pertamina via Republika

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Penangkapan eksekutif senior PT Pertamina dan anak perusahaannya, PT Pertamina International Shipping, dalam kasus tindak pidana megakorupsi $12 miliar telah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai dampak negatif terhadap sektor pelayaran dan logistik maritim di Indonesia. Pasalnya, kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan manipulasi harga dan pengadaan minyak, yang berpotensi mengganggu stabilitas operasional dan reputasi industri maritim nasional Indonesia.

Menurut laporan dari Republika dan The Maritime Executive, tujuh eksekutif, termasuk CEO Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan CEO Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, ditangkap atas tuduhan korupsi yang merugikan negara sebesar 193,7 triliun rupiah antara tahun 2018 hingga tahun 2023. Modus operandi yang diungkap mencakup penolakan minyak mentah domestik dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi, padahal sebenarnya layak digunakan, serta impor minyak berkualitas lebih rendah yang kemudian dicampur dalam tangki penyimpanan, meski sudah dibantah oleh Pertamina sendiri.

Selain itu, ditemukan adanya markup pada kontrak pengiriman, di mana negara dikenakan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen menghasilkan keuntungan ilegal dari transaksi tersebut, Oleh karena itu, adanya praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas dan efisiensi rantai pasok maritim Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dengan ketergantungan tinggi pada transportasi laut untuk distribusi barang dan energi, gangguan dalam operasional perusahaan pelayaran utama seperti Pertamina International Shipping dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman, peningkatan biaya logistik, dan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang bergantung pada layanan tersebut.

Lebih lanjut, seperti diuraikan dalam artikel The Diplomat pada 2018 silam berjudul Why Indonesia’s Energy Sector Is So Corrupt, sektor energi Indonesia telah lama menjadi sarang praktik korupsi yang sistemik. Kerangka hukum yang lemah dan celah regulasi sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan koruptif, yang pada gilirannya menahan laju pertumbuhan dan efisiensi industri energi dan maritim. Korupsi yang merajalela ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, mengurangi kepercayaan investor, dan menghambat inovasi serta pengembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing global.

Dampak jangka panjang dari kasus korupsi ini dapat mencakup penurunan kualitas layanan pelayaran, peningkatan biaya operasional, dan hilangnya kepercayaan dari mitra internasional. Untuk memitigasi efek negatif tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah tegas dalam memperkuat penegakan hukum, menutup celah regulasi, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sektor energi dan maritim. Kedua hal cukup sulit mengingat hanya dengan upaya kolektif dan komitmen kuat untuk memberantas korupsi, Indonesia dapat memastikan stabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan dalam industri pelayaran dan logistik maritimnya.

× Image