Home > Kebijakan

Rekor Buruk 2024, 3.100 Pelaut Terlantar Akibat Kelalaian Pemilik Kapal

ILO melaporkan bahwa banyak pemilik kapal melanggar MARPOL
Ilustrasi Pelaut. Sumber: Freepik
Ilustrasi Pelaut. Sumber: Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta--Tahun 2024 jadi catatan rekor buruk dalam industri maritim akibat pemilik kapal yang gagal memenuhi kewajiban mereka. Menurut data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) 3.100 pelaut yang terlantar jadi angka tertinggi sejak pencatatan dimulai, menyoroti krisis yang semakin memburuk bagi pekerja maritim global.

Kasus penelantaran pelaut biasanya terjadi ketika pemilik kapal mengalami kesulitan keuangan atau sengaja menghindari tanggung jawab mereka. Akibatnya, ribuan pelaut terdampar di berbagai pelabuhan tanpa gaji, makanan, atau akses pulang. Laporan ILO menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, kru kapal dibiarkan berbulan-bulan tanpa bantuan, bergantung pada donasi atau dukungan dari organisasi kemanusiaan.

Banyak dari kasus ini terjadi di wilayah Asia dan Timur Tengah, di mana regulasi dan penegakan hukum maritim sering kali lemah. Beberapa kapal yang terlibat telah masuk daftar hitam oleh organisasi pengawas industri, tetapi pemilik kapal sering kali menggunakan perusahaan cangkang untuk menghindari tanggung jawab hukum. Hal ini membuat banyak pelaut sulit mendapatkan keadilan atau kompensasi atas penderitaan mereka.

Regulasi internasional sebenarnya telah menetapkan perlindungan bagi pelaut, termasuk melalui Konvensi Buruh Maritim (MLC 2006). Namun, Maritime Institute melansir bahwa lemahnya penegakan aturan membuat banyak pemilik kapal tetap bisa menghindari sanksi. Menurut ILO, lebih dari 200 kapal dilaporkan memiliki kru yang ditinggalkan pada tahun 2024, meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Keadaan ini juga berdampak pada keselamatan industri maritim secara keseluruhan. Kapal yang ditinggalkan sering kali tidak terawat, meningkatkan risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan. Selain itu, kondisi kerja yang tidak manusiawi dapat memperburuk krisis tenaga kerja maritim, karena semakin sedikit orang yang mau bekerja di industri dengan risiko tinggi seperti ini.

ILO dan organisasi maritim lainnya mendesak negara-negara anggota untuk memperkuat hukum dan menindak tegas pemilik kapal yang lalai. Tanpa tindakan nyata, kasus penelantaran pelaut diperkirakan akan terus meningkat, meninggalkan ribuan pekerja maritim dalam kondisi yang tidak manusiawi. Industri perkapalan global perlu segera mencari solusi agar para pelaut mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi. ????

× Image