Bagaimana Pelaut yang Terlantar Ditangani Menurut UU 66/2024
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pelaut terlantar adalah mereka yang ditinggalkan oleh pemilik kapal tanpa dukungan finansial, medis, atau kebutuhan dasar lainnya, seringkali akibat masalah keuangan pemilik kapal. Kondisi ini menyebabkan pelaut harus bertahan hidup tanpa bantuan, baik di tengah laut maupun di pelabuhan asing. Fenomena ini menjadi perhatian serius dalam industri maritim global.
Untuk mengatasi masalah ini, organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) dan International Maritime Organization (IMO) telah bekerja sama melalui Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006. Menurut Marine Insight, MLC memberikan definisi dan pedoman mengenai penelantaran pelaut serta menetapkan kewajiban pemilik kapal untuk memastikan kesejahteraan awak kapal mereka.
Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah proaktif dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaut, termasuk mekanisme penanganan bagi mereka yang terlantar. Melalui regulasi ini, diharapkan ada peningkatan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan hak-hak pelaut terlindungi, per Database Peraturan | JDIH BPK.
Salah satu poin penting dalam UU No. 66 Tahun 2024 adalah penegasan tanggung jawab pemilik kapal untuk menyediakan jaminan finansial yang memadai bagi awak kapal mereka. Hal ini sejalan dengan rekomendasi MLC, yang menekankan perlunya verifikasi kredibilitas finansial pemilik kapal sebelum kapal berlayar atau memasuki pelabuhan. Dengan demikian, risiko penelantaran pelaut dapat ditekan.
Implementasi UU No. 66 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaut Indonesia. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pemilik kapal, dan lembaga penegak hukum, dalam memastikan bahwa regulasi ini diterapkan dengan konsisten dan tegas.