Home > Kebijakan

Berikut Aturan Lalu Lintas Ketat Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

Aturan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan.
Ilustrasi pembatasan kendaraan di pelabuhan Merak . Sumber: Ditjen Hubla. 
Ilustrasi pembatasan kendaraan di pelabuhan Merak . Sumber: Ditjen Hubla.

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan selama libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Pengaturan ini difokuskan untuk menjaga kelancaran serta keselamatan transportasi, terutama di jalur-jalur penyeberangan strategis seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan pelabuhan lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa prioritas utama pengaturan ini adalah memastikan kelancaran arus kendaraan dan penumpang. Pada jalur Ketapang-Gilimanuk, kendaraan penumpang seperti sepeda motor, mobil pribadi, dan bus menjadi prioritas, sedangkan kendaraan barang akan dibatasi. Operasional di jalur ini dijadwalkan mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025, dengan Dermaga Bulusan disiapkan sebagai alternatif untuk mengurai antrean kendaraan.

Di Pelabuhan Merak-Bakauheni, pemerintah menerapkan sistem alih lintasan untuk kendaraan berat. Jika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%, kendaraan golongan VIII dan IX akan diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Ciwandan. Selain itu, pembatasan pembelian tiket diberlakukan di radius tertentu untuk mengurangi kemacetan. Untuk mendukung kelancaran operasional, buffer zone dan delaying system juga akan diberlakukan di beberapa titik strategis seperti rest area di Tol Tangerang-Merak dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Pengaturan khusus juga berlaku untuk kendaraan barang. Per situs resmi Ditjen Hubla, nantinya kendaraan yang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo akan diarahkan ke Terminal Sritanjung, sedangkan kendaraan menuju Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan di pelabuhan utama. Selain itu, petugas lapangan akan diberdayakan untuk mengambil diskresi dalam mengatasi situasi darurat guna menjaga kelancaran operasional.

Capt. Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui call center yang disediakan, seperti NTMC Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan PT ASDP Indonesia Ferry. Ia juga meminta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan kondisi cuaca, dan merencanakan perjalanan dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan selama masa libur panjang ini.

× Image