Home > Kebijakan

Tantangan dan Peluang dalam Implementasi UU No. 66 Tahun 2024

UU 66/2024 mau majukan sektor maritim Indonesia.
Ilustrasi kapal kargo. Sumber:Freepik
Ilustrasi kapal kargo. Sumber:Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta-- Undang-undang Nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran setidaknya punya lima poin tantangan dan peluang yang perlu dimaksimalkan. Berikut ShippingCargo bahas kelimanya:

1. Memastikan Persaingan Sehat antara Perusahaan Pelayaran Nasional dan Asing

UU No. 66 Tahun 2024 bertujuan menciptakan iklim persaingan yang adil dengan aturan yang mendukung perusahaan pelayaran nasional tanpa menutup pintu bagi perusahaan asing.

2. Menyeimbangkan Kepentingan Ekonomi dengan Perlindungan Lingkungan

Regulasi baru menekankan pentingnya pelestarian lingkungan maritim, termasuk pencegahan pencemaran dari kapal dan pelabuhan.

3. Pengembangan Sumber Daya Manusia di Sektor Maritim

Pemberdayaan pekerja di sektor maritim menjadi prioritas, termasuk pelatihan dan sertifikasi awak kapal serta pengembangan kewirausahaan dalam angkutan laut rakyat.

4. Modernisasi Infrastruktur dan Teknologi di Sektor Maritim

Perbaikan dan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, terminal, dan fasilitas penunjang lainnya menjadi fokus utama untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing nasional.

5. Memperkuat Kerja Sama Internasional dalam Bidang Maritim

Penguatan hubungan internasional di bidang pelayaran melalui perjanjian dan kolaborasi untuk mendukung pengelolaan yang lebih baik di perairan Indonesia.

× Image