Home > News

Kemenhub Sosialisasikan UU No. 66/2024 tentang Perubahan Ketiga UU Pelayaran

UU no 66/2024 coba perbaiki persepsi UU pelayaran.
Direktur KPLP, Jon Kenedi, bersama forum dalam sosialisasi UU 66/2024. Sumber: Situs resmi Ditjen Hubla.
Direktur KPLP, Jon Kenedi, bersama forum dalam sosialisasi UU 66/2024. Sumber: Situs resmi Ditjen Hubla.

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) secara resmi memulai sosialisasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bertujuan memperkuat regulasi keselamatan, keamanan, dan efisiensi sektor transportasi laut di Indonesia. Langkah ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan pelayaran nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa UU baru ini mencakup pembaruan penting, termasuk pengaturan lebih rinci terkait keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan maritim. Selain itu, regulasi ini juga mengadopsi standar internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO), memastikan kapal berbendera Indonesia memenuhi persyaratan global. “Dengan regulasi yang lebih kuat, kita dapat meningkatkan daya saing pelayaran nasional,” ujarnya, seperti dilansir situs resmi Ditjen Hubla.

Sosialisasi ini diadakan melalui berbagai forum yang melibatkan pemangku kepentingan, seperti operator pelayaran, akademisi, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi regulasi baru, sekaligus menyamakan persepsi di kalangan pelaku industri. Capt. Antoni menambahkan bahwa pemahaman menyeluruh ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerapan aturan di lapangan.

UU No. 66/2024 juga menyoroti aspek perlindungan hak pelaut dan penataan wilayah kerja kepelabuhanan. Salah satu poin signifikan adalah penegasan tanggung jawab operator kapal terhadap keselamatan penumpang dan kargo. Selain itu, regulasi baru ini mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat melalui kerjasama lintas lembaga. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kecelakaan di perairan nasional.

Kemenhub optimistis bahwa implementasi UU No. 66/2024 akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia. Dengan regulasi yang diperkuat, arus distribusi logistik menjadi lebih lancar, mendukung pengembangan infrastruktur pelabuhan, serta membuka peluang investasi di sektor transportasi laut. Sosialisasi yang berkesinambungan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan baru ini.

× Image