Ketentuan Penggunaan Kapal Asing di Indonesia, Upaya Lindungi Industri Maritim Nasional
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat terkait penggunaan kapal asing untuk menjamin kelangsungan industri maritim dalam negeri. Berdasarkan Pasal 206a ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan., kapal asing hanya dapat beroperasi dalam kondisi tertentu dan dengan izin khusus,
Hal ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan perlindungan pasar domestik.
Ketentuan ini mencakup pembatasan terhadap operasional kapal asing dalam kegiatan tertentu, seperti eksplorasi dan produksi di sektor lepas pantai. Menurut situs resmi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, penggunaan kapal asing diatur untuk memastikan adanya transfer teknologi dan peningkatan kapasitas pelaut Indonesia, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia lokal.
Dengan pengawasan yang ketat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan instansi-instansi maritim lainnya berupaya meminimalkan dampak kompetisi tidak sehat yang dapat merugikan operator kapal nasional. Regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia, menghindari praktik-praktik yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan perairan.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pelayaran, untuk mengawasi penerapan peraturan ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem maritim yang adil, di mana kapal nasional tetap kompetitif dan memenuhi standar internasional.
Ketentuan penggunaan kapal asing menjadi bagian dari strategi lebih luas untuk memperkuat sektor maritim nasional. Lewat adanya penegakan hukum yang konsisten, Indonesia berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan global.