Industri Penyeberangan Terkendala, Kenaikan Tarif Tertunda
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Industri angkutan penyeberangan tengah menghadapi tantangan baru menyusul keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat.
Meskipun niat baik pemerintah untuk melindungi konsumen patut diapresiasi, namun penundaan ini memberikan dampak yang signifikan bagi para pengusaha. Seperti diketahui, biaya operasional usaha penyeberangan terus mengalami peningkatan, mulai dari harga bahan bakar minyak hingga biaya perawatan kapal.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, pada Kamis (31/10/2024) di Jakarta.
"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," pungkas Risyapudin, seperti dilansir oleh situs resmi Ditjen Hubdat.
Sedianya, kenaikan tarif akan dilakukan pada Jumat, 1 November kemarin. Adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara menunda keputusan tersebut.