Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982, Perkuat Poros Maritim Indonesia
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi terkait penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, guna memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan perairan dan keamanan pelayaran, terutama dalam menjaga kedaulatan wilayah laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menekankan bahwa UNCLOS memberikan dasar hukum untuk mengelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan sumber daya alam laut. Penerapan yang efektif diharapkan mampu menangani isu-isu seperti penangkapan ikan ilegal dan klaim batas maritim dengan negara tetangga.
“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, pada kegiatan Sosialisasi Penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Perairan Indonesia yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Senin (14/10).
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985. Dalam sosialisasi ini, juga disoroti pentingnya adaptasi kebijakan maritim terhadap perubahan iklim dan tantangan transnasional. Hal ini menjadi langkah nyata Indonesia dalam menjaga lingkungan laut dan keselamatan pelayaran.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, akademisi, serta asosiasi maritim. Mereka diharapkan dapat berkolaborasi untuk memperkuat posisi maritim Indonesia di dunia internasional.