Peran Charter Party dalam Proses Bongkar Muat
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Charter party merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam dunia pengiriman barang melalui laut. Dokumen ini berfungsi sebagai kontrak angkut laut antara pemilik kapal (shipowner) dengan penyewa kapal (charterer).
Dalam konteks bongkar muat, charter party didefinisikan Logistik Maritim oleh Dong-wook Song dan Photis M. Panayides sebagai persyaratan legal pengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait dengan proses pemindahan barang dari kapal ke darat atau sebaliknya.
Maka, daripada itu, peran charter party dalam proses bongkar muat sangatlah krusial. Dokumen ini mengatur berbagai aspek penting yang mengatur pengangkutan dan perawatan kargo.
Jenis bongkar muat jadi salah satu aspek yang diatur oleh charter party, yang dapat menentukan apakah bongkar muat dilakukan oleh pemilik kapal atau penyewa kapal. Dokumen ini juga mengatur siapa yang bertanggung jawab atas biaya bongkar muat, apakah pemilik kapal atau penyewa kapal.
Charter party juga dapat menetapkan batas waktu untuk proses bongkar muat. Jika batas waktu terlampaui, dapat dikenakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Dokumen ini juga mengatur tanggung jawab atas kerusakan barang selama proses bongkar muat.Jika terjadi perselisihan terkait dengan proses bongkar muat, charter party dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Terdapat beberapa jenis charter party yang umum digunakan dalam dunia pengiriman barang melalui laut, antara lain:
- Voyage Charter Party: Jenis ini digunakan untuk satu perjalanan tertentu antara pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
- Time Charter Party: Jenis ini digunakan untuk jangka waktu tertentu, biasanya dalam hitungan bulan atau tahun.
- Bareboat Charter Party:Jenis ini memberikan hak kepemilikan sementara kapal kepada penyewa kapal.