Begini Detail Pengiriman Barang Berbahaya Lewat Laut
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pengangkutan barang berbahaya (Dangerous Goods) lewat laut memiliki dampak signifikan terhadap industri pelayaran global. Meskipun penting untuk berbagai sektor ekonomi, pengiriman barang berbahaya menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan dan keamanan kapal, awak kapal, serta lingkungan laut.
Barang berbahaya dalam konteks shipping mencakup berbagai jenis bahan kimia, gas, cairan, dan bahan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia dan lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Proses pengiriman barang-barang ini memerlukan perhatian khusus, mulai dari pengemasan, pelabelan, hingga pengangkutan.
Menurut International Air Transport Association (IATA), semua barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya wajib disertai Deklarasi Barang Berbahaya atau Dangerous Shipping Goods, sebuah dokumen yang memuat informasi detail mengenai klasifikasi dan tindakan pencegahan yang harus diambil selama pengiriman. Tanpa dokumen ini, pengiriman barang berbahaya dapat memicu insiden serius, termasuk kebakaran atau tumpahan bahan kimia berbahaya.
Situs perkapalan Shippo menuliskan bahwa Deklarasi Barang Berbahaya dapat disampaikan secara fisik maupun elektronik, dan harus memuat informasi yang jelas mengenai sifat barang, potensi bahayanya, serta tindakan yang harus diambil dalam keadaan darurat. Kegagalan mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan penundaan pengiriman, denda berat, atau bahkan penghentian operasi kapal yang sesuai dengan undang-undang.
Sebagai contoh, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 di Indonesia mengatur secara ketat mengenai prosedur pengiriman barang berbahaya melalui laut. Regulasi ini menekankan pentingnya keselamatan kapal dan penanganan barang berbahaya sesuai dengan standar internasional.
Melanggar aturan tersebut tidak hanya dapat menyebabkan kecelakaan, tetapi juga berujung pada sanksi administratif yang berat. Hal ini sesuai dengan Bagian Ketujuh Permenhub 16/2021 mengenai tanggung jawab para pelaku shipping (Pasal 19 sampai dengan Pasal 28) dan Bagian Kedelapan mengenai sanksi administratif (Pasal 29 sampai Pasal 33).