Home > News

Kemenhub Tingkatkan Standarisasi Pandu Laut Lewat KP DJPL 574/2024

Lembaga diklat yang memenuhi standar akan diberikan Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval) dari Dirjen Hubla.
Dirjen Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi (Tengah-kanan) teken KP DJPL 574/2024. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla
Dirjen Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi (Tengah-kanan) teken KP DJPL 574/2024. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla

ShippingCargo.co.id, Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan KP-DJPL 574 Tahun 2024. Keputusan ini bertujuan untuk menstandarisasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sumber Daya Manusia (SDM) pemanduan kapal. Standarisasi tersebut meliputi delapan aspek penting, di antaranya standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian dan pengujian.

Penetapan standar ini merupakan kolaborasi antara Ditjen Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, langkah ini diharapkan menghasilkan pandu berkualitas internasional yang mampu bersaing secara globa sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, dilansir situs resmi ditjen Hubla pada Ahad (22/9/2024).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerapkan moratorium sementara terhadap Diklat Pandu Tingkat II, I, dan Laut Dalam untuk melakukan evaluasi dan perbaikan yang akan dicabut setelah KP DJPL 574/2024 terbit pada 13 September 2024. Kemenhub juga berencana melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh lembaga diklat terkait, baik di bawah Kementerian Perhubungan maupun pihak swasta, agar pelaksanaan diklat dapat berjalan dengan standar yang ditetapkan.

Keputusan ini juga memberikan peluang besar bagi lembaga diklat di seluruh Indonesia untuk berkompetisi dalam menyelenggarakan Diklat SDM Pemanduan Kapal. Lembaga diklat yang memenuhi standar akan diberikan Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval) dari Dirjen Perhubungan Laut, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas SDM maritim.

Kolaborasi antara Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP tidak berhenti pada penyelenggaraan diklat yang sudah ada, tetapi juga akan mengidentifikasi diklat baru yang dapat meningkatkan kualitas SDM pemanduan kapal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional guna meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia.

× Image