Home > News

Keluarga Pelaut Indonesia Terima Asuransi Jiwa Setelah Kecelakaan Tragis di Laut

Kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terhadap ABK.
Pelaut Indonesia di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla
Pelaut Indonesia di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla

ShippingCargo.co.id, Jakarta– Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris dari almarhum Slamet Kerno. Acara penyerahan tersebut berlangsung pada tanggal 17 September 2024 di kantor Kementerian Perhubungan, setelah pelaut tersebut meninggal dunia saat bertugas di kapal berbendera Taiwan.

Almarhum Slamet Kerno adalah Anak Buah Kapal (ABK) Lian Yu Wang No. 06, milik PT. Prahita Djong Yasa, yang meninggal dunia pada 26 April 2024. Diduga almarhum terjatuh ke laut saat berjalan menuju buritan kapal dan menghilang. Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV kapal pada pukul 05.08 pagi.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, menyatakan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT. Prahita Djong Yasa kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan kepada ahli waris. Dilansir situs resmi Ditjen Hubla, keputusan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pelaut Indonesia dan memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan hak mereka.

Dalam sambutannya, Capt. Hendri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Slamet Kerno dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses serah terima asuransi. Besaran asuransi yang diterima telah disepakati dalam perjanjian kerja laut antara almarhum Slamet Kerno, PT. Prahita Djong Yasa, dan agency Xianghong International Co., Ltd.

Penyerahan asuransi ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, yang mengatur bahwa pengusaha angkutan wajib memberikan santunan jika awak kapal meninggal dunia. “Proses ini memberikan kejelasan bagi keluarga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut,” tutup Capt. Hendri.

× Image