Standar Operasional Tanker, Wajib Lambung Ganda
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Keselamatan operasional kapal tanker minyak adalah prioritas utama dalam industri maritim dan shipping. Untuk mengurangi risiko pencemaran laut, kapal tanker harus memenuhi sejumlah syarat dan regulasi internasional.
Syarat-syarat yang diperlukan di antaranya cukup banyak. Seperti dilansir oleh laman Instagram resmi Humpuss Maritim Internasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk keamanan logistik dan shipping minyak di laut.
Salah satu syarat penting adalah kewajiban kapal tanker yang membawa Heavy Grade Oil untuk memiliki lambung ganda. Lambung ini berfungsi sebagai pelindung tambahan yang mencegah kebocoran minyak, khususnya bagi kapal dengan DWT 600 ton atau lebih.
Lalu, jarak minimal antara tangki kargo dengan pelat kapal juga diatur untuk menjaga keamanan kapal selama berlayar. Dengan ketentuan minimal B/15 atau 2 meter, risiko kebocoran minyak ke laut bisa ditekan.
Teknologi double hull dan double bottom menjadi standar untuk kapal tanker guna mengurangi potensi pencemaran. Selain itu, kapal tanker dilarang membawa minyak di ruang depan sekat tubrukan, kecuali memenuhi aturan SOLAS.
Penggunaan Segregated Ballast Tank (SBT) juga diwajibkan bagi kapal dengan DWT tertentu untuk memisahkan air ballast dari tangki muatan. Prosedur pembuangan air ballast ini diawasi ketat melalui pencatatan di Oil Record Book.
Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya penting untuk keselamatan operasional, tetapi juga untuk melindungi lingkungan laut. Implementasi teknologi canggih diharapkan membuat industri maritim lebih aman dan berkelanjutan.