General Average: Pengorbanan untuk Keselamatan Bersama
ShippingCargo.co.id, Jakarta—General Average (GA) merupakan konsep yang penting dalam dunia maritim. GA terjadi ketika pengorbanan atau kerugian secara sengaja dilakukan untuk menyelamatkan kapal serta muatan lainnya dari bahaya yang mengancam.
Kamus Pelayaran karya Rusdi Hoesien dan Daniel Manuputty menulis bahwa dalam situasi ini, seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemilik kapal maupun pemilik muatan, berbagi tanggung jawab secara proporsional atas kerugian tersebut. Prinsip ini didasarkan pada keadilan, di mana semua pihak yang mendapatkan manfaat dari keselamatan kapal dan muatan harus turut menanggung beban kerugian.
GA adalah praktik yang sudah lama diakui dalam hukum maritim internasional. Ketika kapten kapal mengambil keputusan untuk mengorbankan sebagian muatan atau melakukan tindakan yang berisiko tinggi, seperti mengandaskan kapal demi menghindari kecelakaan yang lebih besar, tindakan tersebut dianggap sebagai General Average. Keputusan ini tentu saja harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dan demi keselamatan bersama seluruh pihak yang terlibat.
Penegakan GA ini mengacu pada prinsip hukum maritim internasional dan diatur oleh berbagai konvensi serta peraturan nasional. Salah satunya adalah York-Antwerp Rules, yang sering dijadikan acuan dalam menentukan prosedur dan pembagian kerugian dalam situasi General Average. Peraturan ini memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian kerugian, sesuai dengan nilai kepentingan mereka dalam keselamatan kapal dan muatan.
Namun, tidak semua kerugian dalam pelayaran bisa dianggap sebagai General Average. Hanya kerugian yang memenuhi syarat tertentu, seperti pengorbanan yang dilakukan secara sengaja dan beralasan, yang dapat dikategorikan sebagai GA. Oleh karena itu, setiap pengambilan keputusan harus didokumentasikan secara jelas agar semua pihak memahami risiko dan tanggung jawab yang terlibat.