Advance Freight, Uang Muka Pengantar Shipping
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Bayangkan Anda ingin mengirimkan sebuah paket besar menggunakan kapal. Sebelum paket Anda dimuat ke kapal, Anda diminta untuk membayar sebagian dari biaya pengiriman terlebih dahulu. Pembayaran inilah yang disebut dengan Advance Freight.
Dalam dunia pelayaran dan logistik, istilah "Advance Freight" merujuk pada uang muka ongkos angkut yang dibayarkan oleh shipper (pengirim barang) kepada pemilik kapal atau pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang. Uang muka ini biasanya diberikan sebelum proses pemuatan barang ke kapal dimulai, di mana sebagian dari biaya angkut ini ditarik di awal untuk memastikan keberlangsungan proses pengiriman dan pemuatan barang dapat berjalan lancar.
Namun, seperti dikutip dari Kamus Pelayaran karya Rusman Hoesien dan Daniel Manuputty, ada kesepakatan bersama yang umumnya mengatur bahwa uang muka ini tidak akan dibayarkan secara penuh apabila barang belum diserahkan kepada penerima atau consignee. Artinya, meskipun shipper telah membayar sebagian dari biaya angkut, pembayaran ini tidak dianggap final sampai barang tiba di tangan penerima.
Sebagai bentuk pembayaran awal, advance freight sering kali memerlukan pengaturan asuransi. Hal ini penting untuk melindungi kedua pihak dari potensi kerugian yang mungkin timbul selama proses pengangkutan.
Pihak yang menerima uang muka berpotensi memanfaatkan dana tersebut selama proses pengangkutan, sehingga diperlukan pengaturan bunga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Misalnya, jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang sebelum sampai di tujuan, asuransi yang terkait dengan advance freight dapat menutupi sebagian atau seluruh kerugian tersebut.
Selain perhitungan asuransi, advance freight juga melibatkan aspek bunga atau biaya tambahan lain yang harus dihitung secara cermat. Bunga ini biasanya timbul karena adanya waktu antara pembayaran uang muka dengan penyerahan barang.