Apa itu Jason Clause Dalam Shipping? Berikut Penjelasannya
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kalau ada kapal yang kena masalah di laut, misalnya karam atau harus membuang sebagian muatan, maka semua pihak yang terlibat harus patungan untuk menanggung kerugiannya. Mulai dari pemilik kapal, pemilik barang yang diangkut, sampai pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelamatan.
Aturan ini disebut Klausul Jason. Jadi, meskipun penyebab masalahnya adalah kesalahan salah satu pihak, semua tetap harus bertanggung jawab. Tujuannya agar semua pihak lebih hati-hati dan siap menghadapi risiko di laut.
Dalam praktiknya, jika terjadi situasi darurat yang memaksa kapten kapal untuk membuang sebagian kargo demi menyelamatkan kapal, semua pihak, termasuk pemilik kargo yang selamat, harus berkontribusi untuk menutupi kerugian tersebut. Mengutip Kamus Pelayaran karya Rusman Hoesien dan Daniel Manuputty, Jason Clause memastikan bahwa kontribusi ini tetap diperlukan, bahkan jika kelalaian pengangkut menjadi penyebab bahaya tersebut.
Salah satu aspek penting dari Jason Clause adalah bahwa tanggung jawab untuk berkontribusi dalam general average tidak dihapuskan meskipun ada kesalahan atau kelalaian dari pihak pengangkut. Dalam hal ini, pemilik kapal tidak bisa lepas dari tanggung jawab, tetapi juga pemilik kargo harus ikut menanggung beban kerugian yang terjadi.
Jika kapal penyelamat dimiliki atau dioperasikan oleh pengangkut itu sendiri, biaya penyelamatan tersebut harus tetap dibayar penuh. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam pengangkutan laut, baik itu pemilik kapal, pemilik kargo, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam proses penyelamatan.
Selain itu, klausul ini juga memberikan ketentuan bahwa penyetoran atau pembayaran dapat dilakukan berdasarkan perkiraan biaya yang dihasilkan oleh agen yang ditunjuk. Ini memungkinkan proses penyelamatan dan pembagian biaya dilakukan dengan lebih cepat dan efisien tanpa menunggu perhitungan final.
Dalam konteks maritim dan hukum pengangkutan laut, Jason Clause memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan tanggung jawab antara pengangkut, pemilik kapal, dan pemilik kargo, serta memastikan bahwa kerugian atau pengorbanan yang terjadi dalam situasi darurat dapat dibagi secara adil.