Home > Shipping

Resi Gudang, Instrumen Penting dalam Dunia Logistik dan Shipping

Resi Gudang diatur oleh UU No.9 tahun 2006.
Ilustrasi proses penulisan warehouse receipt. Sumber: Freepik
Ilustrasi proses penulisan warehouse receipt. Sumber: Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Dalam dunia logistik dan pengiriman, istilah resi gudang semakin dikenal sebagai bagian penting dari proses penyimpanan dan distribusi barang. Resi gudang, atau yang dikenal secara internasional sebagai Warehouse Receipt, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengelola gudang yang menyatakan bahwa barang tertentu telah disimpan di fasilitas mereka. Resi ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan dapat diperdagangkan atau dijadikan jaminan untuk pembiayaan.

Resi gudang secara umum merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pengelola gudang setelah barang tertentu disimpan dalam gudang tersebut. Dokumen ini mencantumkan informasi tentang jumlah, kualitas, dan jenis barang yang disimpan, serta identitas pemiliknya.

Selain itu, resi gudang juga dapat digunakan sebagai surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit. Hal ini dilakukan,seperti dilansir oleh situs resmi DHL, dilakukan sehingga pemilik barang dapat memperoleh pembiayaan tanpa harus melepaskan kepemilikan barang tersebut.

Resi gudang sudah lama digunakan di berbagai negara sebagai solusi praktis dalam perdagangan komoditas. Di Indonesia, pemerintah telah mengatur sistem resi gudang melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 2006, yang kemudian diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011. Sistem ini, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), telah diterapkan sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok, karena harga jual lebih kompetitif dan tidak tergantung tengkulak.

Dalam konteks shipping, fungsi resi gudang adalah sebagai jaminan atas barang yang disimpan di gudang. Ini penting karena sering kali barang yang telah diproduksi tidak langsung dikirim ke pembeli akhir, melainkan disimpan terlebih dahulu.

Dengan adanya resi gudang, pemilik barang dapat menggunakan dokumen tersebut untuk mengakses pembiayaan atau menjual barang secara legal tanpa harus memindahkan barang dari gudang. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam perdagangan, terutama bagi produsen kecil dan menengah yang sering kali membutuhkan modal tambahan sebelum barang terjual.

× Image