Bonded Shipment, Insentif Shipping Pengaman Kas
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Penggunaan bonded shipment semakin populer di kalangan pelaku bisnis ekspor-impor di Indonesia. Sistem ini memungkinkan barang impor disimpan di gudang berikat tanpa dikenakan bea masuk hingga siap didistribusikan atau diekspor kembali.
Di Indonesia, konsep bonded shipment atau gudang berikat diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong pertumbuhan industri. Penggunaan sistem ini banyak diterapkan di sektor otomotif, elektronik, dan barang konsumsi, berkat fleksibilitas dan efisiensi biaya yang ditawarkannya.
Menurut Airsupply, keuntungan utama bonded shipment adalah penundaan pembayaran bea masuk, yang membantu mengelola arus kas dan mengurangi biaya penyimpanan barang. Sistem ini juga memungkinkan perusahaan untuk mengimpor barang dalam skala besar dan menyimpannya hingga permintaan pasar meningkat, seperti pada industri fashion dan elektronik.
Namun, terdapat beberapa tantangan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi bea cukai serta keterbatasan infrastruktur. Pelanggaran aturan dapat mengakibatkan sanksi berat, sementara distribusi barang dari gudang berikat sering kali terhambat oleh infrastruktur pelabuhan yang belum optimal.
Pemerintah terus memperbarui regulasi terkait bonded shipment untuk memaksimalkan potensi ekonominya. Salah satu langkah terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 32 Tahun 2023, yang memberikan kepastian hukum dan insentif lebih jelas bagi pelaku usaha, sekaligus memperkenalkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.