FCA, Pembeli Bebas Biaya Ekspor
ShippingCargo.co.id, Jakarta– Dalam konteks shipping Internasional, Incoterms (International Commercial Terms) berfungsi sebagai acuan untuk mengatur tanggung jawab penjual dan pembeli dalam hal pengiriman barang.
Salah satu istilah pengiriman yang diperkenalkan pada Incoterms 2020 adalah Free Carrier (FCA), yang memberikan panduan jelas mengenai tanggung jawab penjual dan pembeli dalam proses impor-ekspor internasional dalam berbagai moda.
Seperti dilansir situs resmi PLN Suku Cadang, penjual bertanggung jawab atas biaya dan risiko hingga barang diserahkan kepada carrier di lokasi yang disepakati, termasuk biaya ekspor. Dokumen ekspor merupakan tanggung jawab dari penjual, sedangkan dokumen impor merupakan tanggung jawab pembeli. Ada dua kemungkinan pengiriman barang berdasarkan FCA:
1) Pertama, jika tempat pengiriman adalah tempat bisnis penjual, penjual bertanggung jawab untuk memuat barang ke dalam kendaraan yang disiapkan oleh pembeli.
2) Kedua, jika tempat pengiriman adalah lokasi lain, penjual harus mengangkut barang ke lokasi tersebut dan menyerahkannya kepada carrier dalam kondisi siap untuk dibongkar dari kendaraan penjual. Dalam hal ini, carrier dapat berupa perusahaan transportasi atau forwarder yang ditunjuk oleh pembeli.
Mudahnya, dengan skema FCA, penjual bertanggung jawab atas semua formalitas dan biaya ekspor. Risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah ke pembeli ketika pengiriman selesai sesuai dengan salah satu opsi di atas, tergantung pada tempat pengiriman yang disepakati.