CIP, Penjual Tanggung Biaya Angkut Sekaligus Asuransi
ShippingCargo.co.id, Jakarta – Dalam konteks shipping internasional, ketepatan penggunaan istilah pengiriman menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran logistik dan kepatuhan terhadap peraturan. Salah satu istilah penting yang diatur dalam Incoterms 2020 adalah Carriage and Insurance Paid To (CIP)
CPT menitikberatkan tanggung jawab penjual untuk tidak hanya membayar biaya pengangkutan hingga ke tujuan yang disepakati, tetapi juga untuk menanggung asuransi kargo yang melindungi pembeli dari risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.Mengutip situs resmi PLN Suku Cadang, di atas kertas CIP mirip dengan CPT, namun ada beberapa perbedaan yang penting.
Dalam CPT, penjual hanya berkewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang hingga titik tujuan tertentu, namun tanggung jawab risiko berpindah ke pembeli segera setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama. Sebaliknya, dalam ketentuan CIP, penjual juga harus mengatur asuransi untuk barang tersebut.
UU no.17 Tahun 2016 mengatur secara rinci mengenai barang impor, termasuk yang menggunakan ketentuan CIP. Meskipun penjual bertanggung jawab atas asuransi, pembeli tetap wajib mengurus dokumen impor dan membayar bea masuk. Hal ini membuat importir harus cermat dalam memilih mitra dagang dan memastikan semua dokumen lengkap.
Situs resmi UPS menulis bahwa importir jangan sampai terlena dengan kemudahan CIP. Pasalnya, Bea Cukai akan selalu melakukan pemeriksaan secara selektif untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Salah satu poin penting dalam CIP adalah kewajiban penjual untuk mengasuransikan barang minimal 110% dari nilai kontrak. Asuransi ini berperan sebagai jaring pengaman bagi pembeli jika terjadi risiko selama pengiriman.
Meski CIP termasuk aturan paling ringan menurut Incoterms, penting bagi importir untuk memahami aturan main dan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten sebelum melakukan transaksi.