DDP, Solusi Termudah Pembeli Berdasarkan Incoterms
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Dalam perdagangan internasional, Incoterms (International Commercial Terms) berfungsi sebagai acuan untuk mengatur tanggung jawab penjual dan pembeli dalam hal pengiriman barang. Salah satu istilah pengiriman yang diperkenalkan pada Incoterms 2020 adalah Delivered Duty Paid (DDP), yang memberikan panduan jelas mengenai tanggung jawab penjual dan pembeli dalam proses impor-ekspor internasional.
DDP dinilai sebagai skema termudah bagi pembeli yang mengacu pada Incoterms. Per situs resmi PLN Sukucadang, DDP jadi aturan yang menempatkan tanggung jawab maksimal pada penjual.
Dengan skema DDP, penjual harus menanggung semua biaya dan risiko untuk mengirimkan barang hingga ke tempat tujuan yang ditentukan, termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan bea masuk. Per situs resmi UPS, skema DDP juga membuat penjual menanggung biaya export clearance, biaya transportasi, serta biaya import clearance.
Meski DDP menarik untuk para pembeli, perlu diingat bahwa penjual mungkin menaikkan harga mereka untuk menutupi potensi biaya tambahan dari menggunakan metode ini.Akan tetapi, bukan merupakan tanggung jawab dari penjual untuk menurunkan barang saat tiba pada tempat yang disepakati.
Oleh karena itu, penjual harus berhati-hati dalam menyetujui penjualan DDP, karena mereka mungkin tidak dalam posisi untuk mendapatkan izin impor di negara tujuan. Terlebih, beberapa negara, misalnya, mensyaratkan entitas yang melakukan formalitas impor agar lebih melokal sehingga DAP atau DPU bisa jadi alternatif yang lebih mudah.