DPU Beri Kejelasan Lebih Bagi Penjual dan Pembeli Sesuai Incoterms
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Dalam perdagangan internasional, Incoterms (International Commercial Terms) berfungsi sebagai acuan untuk mengatur tanggung jawab penjual dan pembeli dalam hal pengiriman barang. Salah satu istilah pengiriman yang diperkenalkan pada Incoterms 2020 adalah DPU (Delivered at Place Unloaded), yang memberikan panduan jelas mengenai tanggung jawab penjual, terutama dalam proses penurunan barang di lokasi tujuan.
DPU memiliki beberapa kesamaan dengan DAP (Delivered at Place), namun perbedaan kunci terletak pada tanggung jawab penjual terkait proses pembongkaran barang. Mengutip situs resmi PLN Suku Cadang, DPU dan DAP memiliki persamaan dalam hal tanggung jawab pengiriman barang hingga ke tempat tujuan.
Dalam kedua persyaratan ini, penjual bertanggung jawab penuh atas pengiriman barang, termasuk menanggung semua biaya dan risiko hingga barang tiba di tempat yang telah disepakati. Namun, perbedaan utama antara kedua istilah ini adalah dalam hal penurunan barang. Pada DPU, penjual wajib menurunkan barang di tempat tujuan yang telah disepakati, sedangkan dalam DAP, penjual hanya perlu mengirimkan barang hingga lokasi tanpa kewajiban untuk menurunkan barang.
DPU membuat penjual punya tanggungjawab lebih besar dari DAP karena selain memastikan barang tiba di tempat tujuan, mereka juga bertanggung jawab untuk menurunkan barang dari sarana transportasi. Dalam konteks pelayaran, kewajiban ini bisa mempengaruhi biaya tambahan dan logistik di pelabuhan, terlebih kala penurunan barang perlu alat-alat khusus.
Selaras dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,DPU memberikan kejelasan mengenai batas tanggung jawab penjual dan pembeli. Penjual tidak bertanggung jawab atas proses dan biaya kepabeanan di negara tujuan, sehingga pembeli harus memahami prosedur kepabeanan dengan baik untuk menghindari kendala hukum dan finansial.