DAP Jamin Fleksibilitas Pengiriman Sesuai Incoterms
ShippingCargo.co.id, Jakarta – Istilah-istilah shipping dalam perdagangan internasional seringkali menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah transaksi lintas negara. Salah satu istilah yang cukup sering digunakan adalah Delivered at Place (DAP), terutama setelah diperkenalkannya Incoterms 2020.
Dalam pengertian peraturan DAP, penjual bertanggung jawab penuh untuk mengirimkan barang hingga ke tempat tujuan yang telah disepakati, termasuk menanggung risiko pengiriman. Namun, pembeli memegang tanggung jawab setelah barang tiba di lokasi tujuan, terutama untuk menyelesaikan proses impor dan bea cukai.
Menurut Incoterms 2020, DAP adalah skema yang membuat penjual bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya pengiriman hingga barang tiba di tempat tujuan dalam wilayah pembeli. Risiko atas barang yang hilang atau rusak selama pengiriman juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual sampai barang tersebut tiba di tempat yang ditentukan.
Seperti dilansir oleh situs resmi PLN Suku cadang, dalam skema DAP penjual hanya bertanggung jawab hingga barang tiba di negara tujuan, sementara pembeli sepenuhnya bertanggung jawab atas proses impor, bea cukai, dan segala hal yang terkait dengan masuknya barang ke wilayah tujuan, sesuai dengan UU no. 17 tahun 2006 soal Kepabeanan.
Hal ini membedakan skema DAP dengan DPU (Delivered Duty Unpaid) dan DDP (Delivery duty Unpaid) yang mencakup tanggung jawab yang lebih luas. Penjual dengan skema DPU punya tanggung jawab soal bongkar muat, sementara penjual dengan skema DDP bertanggung jawab soal impor dan ekspor sekaligus.