FAS dalam Incoterms 2020: Memahami Peralihan Tanggung Jawab dalam Ekspor-Impor
ShippingCargo.co.id, Jakarta– Dalam dunia perdagangan internasional, memahami dan menerapkan aturan pengiriman barang dengan tepat menjadi hal yang krusial bagi pelaku industri. Salah satu istilah yang sering ditemui adalah Free Alongside Ship (FAS), yang diatur dalam Incoterms 2020. Istilah ini menuntut pemahaman mendalam terutama bagi mereka yang bergerak di bidang ekspor-impor serta industri pelayaran.
Free Alongside Ship atau FAS adalah salah satu dari sebelas aturan Incoterms yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce, ICC). Berdasarkan Incoterms 2020, FAS, yang termasuk satu dari empat aturan Incoterms khusus untuk pengiriman lewat jalur laut, menempatkan tanggung jawab pada penjual untuk menempatkan barang di sebelah kapal di pelabuhan yang telah ditentukan.
Kondisi ini, seperti dilansir company profile PLN Suku Cadang, membuat penjual harus mengurus seluruh proses pengiriman hingga barang berada di samping kapal di pelabuhan pengiriman yang telah disepakati. Setelah barang berada di posisi tersebut, tanggung jawab, termasuk risiko dan biaya, dialihkan kepada pembeli.
FAS sering digunakan dalam pengiriman barang-barang yang memerlukan penanganan khusus, seperti barang curah atau barang proyek yang besar. Misalnya, dalam pengiriman komoditas seperti bijih besi atau hasil tambang lainnya, dimana penjual harus memastikan bahwa barang tersebut ditempatkan di dermaga yang tepat untuk dimuat ke kapal.
Dalam konteks Indonesia, aturan FAS ini harus dipahami dengan baik oleh para eksportir dan importir, terutama dalam kaitannya dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Menurut undang-undang ini, setiap barang yang akan diekspor atau diimpor harus memenuhi ketentuan bea dan cukai, termasuk penetapan nilai pabean dan perhitungan bea masuk.
Pada skenario FAS, eksportir harus memperhatikan bahwa tanggung jawab mereka berakhir di pelabuhan pengiriman, namun mereka masih harus mematuhi peraturan kepabeanan yang berlaku hingga titik tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, baik berupa denda maupun penahanan barang.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan bahwa meskipun risiko berpindah ke pembeli setelah barang berada di sebelah kapal, penjual tetap harus menjamin bahwa barang tersebut telah memenuhi semua persyaratan kepabeanan sebelum dilakukan pengiriman.
FAS bukannya tanpa kekurangan, karena peraturan ini sering kali menimbulkan tantangan tersendiri bagi para pelaku industri. Salah satu tantangan utama adalah penentuan tanggung jawab yang jelas antara penjual dan pembeli, terutama dalam situasi di mana terjadi keterlambatan pengiriman atau perubahan jadwal kapal.
Namun, di sisi lain, FAS juga menawarkan peluang bagi penjual untuk mengurangi risiko setelah barang ditempatkan di pelabuhan pengiriman. Dengan menyerahkan tanggung jawab kepada pembeli pada tahap awal, penjual dapat fokus pada proses produksi dan logistik domestik tanpa harus khawatir tentang transportasi internasional.