Mengenal Cost and Insurance Freight, Istilah Penting dalam Pengiriman Internasional
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Cost Insurance and Freight (CIF) adalah istilah umum yang sering digunakan dalam proses pengiriman barang internasional, terutama di sektor maritim. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan CIF?
Mengutip situs resmi Maersk, CIF adalah sebuah kesepakatan perdagangan di mana penjual menanggung sebagian besar tanggung jawab pengiriman barang hingga barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan. Istilah ini diatur dalam Incoterms 2020, sebuah standar internasional yang mengatur syarat perdagangan global, khususnya untuk pengiriman lewat laut dan perairan darat.
Bayangkan Anda membeli mobil dari luar negeri. Anda telah memilih mobil impian dan siap untuk melakukan transaksi. Namun, sebelum mobil tersebut sampai di tangan Anda, ada beberapa hal yang harus diatur, salah satunya adalah pengiriman. Di sinilah CIF berperan. CIF menawarkan kemudahan bagi pembeli, karena penjual bertanggung jawab atas proses pengiriman, mulai dari pengangkutan mobil dari pabrik hingga pelabuhan tujuan, termasuk biaya asuransi jika terjadi kerusakan selama perjalanan.
Peraturan CIF ini ditetapkan oleh Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC). Dalam skema CIF, penjual harus menanggung biaya pengiriman, asuransi, dan harga barang hingga kargo tiba di pelabuhan tujuan. Aturan ini mirip dengan Cost and Freight (CFR), namun dengan tambahan kewajiban bagi penjual untuk menutup asuransi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.
CIF berbeda dengan istilah Freight on Board (FOB). CIF lebih sederhana dan memberikan perlindungan asuransi yang menyeluruh, sedangkan FOB menawarkan fleksibilitas lebih dalam pemilihan pengangkutan dan asuransi, namun dengan biaya yang cenderung lebih rendah.
Dengan syarat CIF, penjual diwajibkan untuk menutup kontrak asuransi dan membayar premi asuransi. Meskipun serupa dalam hal penyerahan barang dengan FOB, Free Alongside Ship (FAS), dan Cost and Freight (CFR), CIF secara khusus digunakan untuk pengangkutan melalui laut dan perairan darat, sesuai dengan ketentuan Incoterms 2020.