Home > Shipping

Pentingnya Bill of Lading dalam Transaksi Pengangkutan Barang Internasional

Bill of Lading diatur lewat Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia.
Ilustrasi Bill of Lading dan perannya dalam shipping. Sumber: Istimewa.
Ilustrasi Bill of Lading dan perannya dalam shipping. Sumber: Istimewa.

Shippingcargo.co.id, Jakarta— Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana sebuah kontainer berisi barang bisa sampai dengan selamat ke tujuan di negara lain? Jawabannya ada pada sebuah dokumen penting bernama Bill of Lading (B/L) atau konosemen.

Bill of Lading mudahnya adalah tanda terima barang atau muatan (document of receipt). Konosemen berfungsi sebagai tanda terima barang yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.

Bill of Lading memiliki tiga fungsi utama dalam pengangkutan barang:

  • Pertama, sebagai bukti adanya kontrak angkut antara pengirim (shipper) dan pengangkut (carrier). Dokumen ini mengonfirmasi bahwa pengangkut telah menyetujui untuk membawa barang dari pengirim ke tujuan yang ditentukan.
  • Kedua, B/L berfungsi sebagai tanda bukti bahwa barang telah diterima oleh pengangkut untuk diangkut.
  • Ketiga, dokumen ini bertindak sebagai bukti kepemilikan atas barang yang diangkut, memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk mengklaim barang tersebut di lokasi tujuan.

Maersk, salah satu perusahaan pengiriman global terkemuka, mendeskripsikan Bill of Lading sebagai alat penting dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul selama proses pengiriman, seperti kerusakan barang atau penundaan. B/L tidak hanya memastikan barang sampai ke tujuan yang tepat, tetapi juga melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Hal ini selaras dengan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia. Dalam pasal tersebut, Bill of Lading dianggap sebagai bukti resmi perjanjian pengangkutan dan memuat syarat-syarat penyerahan barang.

Artinya, B/L menjadi dasar hukum bagi importir untuk menerima barang yang dikirim. Dilansir HukumOnline, importir tidak dapat mengklaim barang impor tanpa B/L, karena mereka tidak memiliki alat legal untuk mengajukan klaim atas kargo yang dikirimkan.

Dalam transaksi internasional, pembayaran sering dilakukan melalui Letter of Credit (L/C). Bank akan memastikan kelengkapan dokumen, termasuk Bill of Lading, sebelum melakukan pembayaran kepada eksportir. Jika B/L tidak diserahkan, pembayaran kepada eksportir bisa tertunda, dan importir tidak dapat menerima barang yang dikirim.

Selain itu, Bill of Lading juga berperan sebagai perlindungan hukum jika terjadi perselisihan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk menegakkan hak-hak yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan.

× Image