Home > Kebijakan

SE DJPL 31/2024 Perketat Pengawasan Pendaftaran Kapal dan Perizinan Usaha

Para pelaku usaha di sektor logistik dan transportasi laut disarankan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini
Ilustrasi perizinan angkutan laut. SE DJPL 31/2024 atur kegiatan pendaftaran dan perizinan sektor laut. Sumber: Istimewa
Ilustrasi perizinan angkutan laut. SE DJPL 31/2024 atur kegiatan pendaftaran dan perizinan sektor laut. Sumber: Istimewa

ShippingCargo.co.id, Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 31 Tahun 2024 yang berfokus pada pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pendaftaran kapal dan perizinan usaha angkutan laut. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan efektivitas dalam pengaturan sektor transportasi laut, khususnya bagi perusahaan yang melibatkan investasi asing.

Surat Edaran bertanggal 19 Agustus 2024 ini secara spesifik menargetkan pengawasan terhadap perusahaan angkutan laut yang berbentuk usaha patungan (joint venture) dengan penanaman modal asing. Ketentuan baru ini menekankan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki komposisi kepemilikan saham dengan mayoritas—sekurang-kurangnya 51%—dikuasai oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan dominasi kepemilikan nasional di sektor yang dianggap strategis ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc, dalam surat edarannya juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership) dari perusahaan yang terlibat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang menekankan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui pengenalan prinsip mengenali pemilik manfaat.

Penerapan SE-DJPL 31/2024 diperkirakan akan membawa dampak yang signifikan bagi sektor logistik dan transportasi laut di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat dapat menyebabkan proses pendaftaran kapal dan perizinan usaha menjadi lebih panjang dan kompleks, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelancaran operasi perusahaan angkutan laut.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum di sektor transportasi laut, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil. Dengan kepemilikan saham mayoritas oleh pihak nasional, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi lokal yang lebih besar dalam industri ini, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Bagi perusahaan yang melibatkan penanaman modal asing, regulasi ini dapat menjadi tantangan tersendiri. Perusahaan mungkin perlu melakukan restrukturisasi kepemilikan untuk mematuhi ketentuan baru, yang tentu saja dapat menambah beban biaya dan birokrasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi investor asing untuk beroperasi, asalkan mereka mematuhi persyaratan kepemilikan saham yang telah ditetapkan.

× Image