SE DJPL 15/2024: Pentingnya Piranti Navigasi Bersertifikat Type Approval dari Ditjen Hubla
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Dalam upaya meningkatkan keselamatan maritim, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penggunaan Perlengkapan Navigasi, Radio dan Elektronika Kapal yang Telah Memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) bagi Kapal Berbendera Indonesia yang mewajibkan semua perlengkapan navigasi, radio, dan elektronika kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikasi dari DJP
Regulasi yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 ini menekankan pentingnya sertifikasi yang ketat untuk menjamin kualitas perlengkapan keselamatan di atas kapal. Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh perlengkapan terkait harus memiliki sertifikat "type approval" dari Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran. Aturan ini dirancang untuk memastikan penggunaan peralatan berkualitas tinggi yang dapat mendukung keselamatan dan keamanan operasi maritim.
Regulasi Baru Sertifikasi Peralatan Kapal di Indonesia menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Nusantara. Mulai 1 Juli 2024, semua kapal baru wajib memiliki sertifikat untuk perlengkapan navigasi, radio, dan elektroniknya sebelum proses pembangunan dimulai.
Kapal yang sudah beroperasi juga diberikan waktu hingga Juli 2025 untuk memenuhi standar baru ini. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua peralatan kapal berfungsi dengan baik dan memenuhi standar internasional, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan laut.
Dampak dari regulasi ini terhadap industri maritim Indonesia bersifat ganda. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perkapalan Indonesia di kancah global, menarik lebih banyak investor, dan meningkatkan kepercayaan terhadap keselamatan pelayaran di Indonesia.
Namun, di sisi lain, regulasi ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, terutama terkait dengan biaya dan waktu implementasi. Pemilik kapal dan produsen perkapalan harus menanggung biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan biaya operasional dan tarif pengiriman. Selain itu, tenggat waktu yang relatif singkat untuk kapal-kapal yang sudah beroperasi juga menjadi tantangan tersendiri, dikhawatirkan akan menghambat kelancaran operasional maritim dan rantai pasok logistik.
Organisasi yang Diakui (RO) dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran akan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan regulasi ini. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal untuk memastikan bahwa semua peralatan telah disertifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses sertifikasi kapal dapat dihentikan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Para pemangku kepentingan di industri maritim memiliki pandangan yang beragam mengenai dampak regulasi baru ini. Beberapa pihak melihatnya sebagai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan maritim, sementara yang lain mengkhawatirkan beban finansial dan gangguan operasional yang mungkin terjadi. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) telah menyerukan dukungan dan panduan tambahan untuk memastikan implementasi yang lancar di seluruh sektor.