Home > Kebijakan

Implikasi Keputusan Menteri KKP No. 52 Tahun 2024 Terhadap Sektor Logistik Laut Indonesia

Implementasi KM KKP 52/2024 diharapkan bisa bermanfaat bagi sektor logistik laut Indonesia.
Ilustrasi kapal ikan. KM KKP 52/2024 tekankan pentingnya perubahan iklim dan pengaruhnya pada pelayaran dan logistik laut Indonesia. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ilustrasi kapal ikan. KM KKP 52/2024 tekankan pentingnya perubahan iklim dan pengaruhnya pada pelayaran dan logistik laut Indonesia. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan membawa perubahan signifikan pada sektor logistik laut di Indonesia. Keputusan ini menekankan pentingnya mitigasi perubahan iklim dalam operasional sektor kelautan dan perikanan, dengan fokus pada keberlanjutan dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Tujuan utama dari keputusan yang disahkan pada 28 Juli 2024 ini adalah untuk mengintegrasikan strategi mitigasi perubahan iklim ke dalam sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, keputusan ini juga pastikan operasional di sektor ini mendukung target pengurangan emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini juga mendorong adopsi teknologi hijau dan praktik ramah lingkungan di seluruh rantai pasok logistik laut.

Ada tiga aspek Keputusan Menteri KKP 52/2024:

1. Penerapan Teknologi Rendah Emisi:

Salah satu ketentuan kunci dalam keputusan ini adalah dorongan kuat untuk penggunaan teknologi rendah emisi dalam operasional kapal dan infrastruktur pelabuhan. Ini mencakup penggunaan bahan bakar alternatif dan peningkatan efisiensi energi, yang diharapkan dapat menurunkan emisi GRK dari sektor logistik laut. Namun, adopsi teknologi ini bisa menjadi tantangan bagi perusahaan kecil dan menengah yang mungkin menghadapi kendala finansial dan teknis.

2. Manajemen Risiko dan Penilaian Dampak Lingkungan:

Keputusan ini juga mengharuskan perusahaan logistik laut untuk melakukan penilaian dampak lingkungan yang lebih ketat dan manajemen risiko terkait perubahan iklim. Hal ini dapat meningkatkan biaya operasional, namun di sisi lain juga menawarkan peluang untuk peningkatan reputasi dan daya saing di pasar global.

3. Kolaborasi Antar Sektor:

Kebijakan ini mendorong kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas lokal untuk mencapai target mitigasi yang ditetapkan. Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor logistik laut di Indonesia, termasuk peningkatan efisiensi operasional, pengurangan biaya jangka panjang, serta peningkatan akses ke pasar internasional yang semakin menuntut standar lingkungan yang tinggi. Selain itu, perusahaan yang lebih cepat beradaptasi dengan kebijakan ini dapat memanfaatkan peluang untuk memperoleh sertifikasi lingkungan yang diakui secara global, yang dapat menjadi keunggulan kompetitif.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Perubahan teknologi dan peningkatan biaya awal untuk implementasi teknologi ramah lingkungan mungkin menjadi hambatan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Selain itu, kurangnya infrastruktur pendukung dan sumber daya manusia yang terlatih dalam teknologi hijau dapat memperlambat transisi ini.

KM KKP 52/2024 merupakan langkah penting menuju keberlanjutan dalam sektor logistik laut di Indonesia. Meskipun terdapat tantangan, kebijakan ini menawarkan peluang besar bagi perusahaan yang siap berinvestasi dalam teknologi hijau dan praktik bisnis berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat memperkuat posisi sektor logistik lautnya di pasar global sambil berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.

× Image