Home > Shipping

Kapal Perintis: Tulang Punggung Transportasi Wilayah 3TP Indonesia

Melalui program Tol Laut, penyesuaian tarif, dan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan operator kapal, kapal perintis dapat terus beroperasi dengan efektif.
Potret Kapal Perintis Sabuk Nusantara 73, alah satu contoh kapal perintis yang beroperasi di Indonesia. Sumber: situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Potret Kapal Perintis Sabuk Nusantara 73, alah satu contoh kapal perintis yang beroperasi di Indonesia. Sumber: situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kapal Perintis adalah angkutan laut yang sangat vital bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) di Indonesia. Mengingat ketiadaan akses transportasi darat dan udara di wilayah-wilayah tersebut, kapal perintis menjadi satu-satunya penghubung antara pulau-pulau terpencil dan pelabuhan-pelabuhan yang lebih besar. Dengan kapasitas angkut hingga 500 penumpang, kapal ini memainkan peran krusial dalam memastikan kelangsungan ekonomi serta keterhubungan masyarakat di pulau-pulau tersebut.

Seperti yang disebutkan oleh situs resmi Ditjen Hubla, Wilayah 3TP mencakup daerah-daerah di Indonesia yang secara geografis sulit dijangkau. Kapal Perintis menyediakan transportasi untuk kebutuhan pokok, distribusi barang, dan mobilitas penduduk. Tanpa keberadaan kapal perintis, aktivitas ekonomi di daerah-daerah ini akan terganggu, bahkan bisa terhenti total. Layanan kapal perintis tidak hanya penting untuk transportasi, tetapi juga untuk keberlanjutan hidup masyarakat di wilayah-wilayah ini.

Sejak program Tol Laut diluncurkan oleh pemerintah Indonesia, Kapal Perintis menjadi bagian integral dari inisiatif ini. Program Tol Laut bertujuan untuk menghubungkan wilayah-wilayah 3TP dengan pusat-pusat ekonomi di Indonesia. Selama pandemi COVID-19, program ini sempat terganggu, menyebabkan stagnasi ekonomi di wilayah 3TP. Namun, dengan kembalinya aktivitas normal pasca-pandemi, pemerintah berupaya memaksimalkan peran kapal perintis untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif untuk kapal perintis melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2023 dan PM 8 tahun 2023. Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan operasional kapal perintis, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi inflasi dan biaya operasional yang semakin meningkat. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat di wilayah 3TP, sehingga layanan kapal perintis dapat tetap berkelanjutan.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengoperasikan 116 trayek kapal perintis dengan 42 pelabuhan pangkal dan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi. Jumlah trayek ini terus bertambah seiring dengan upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan kapal perintis agar semakin banyak wilayah 3TP yang terhubung dengan pusat-pusat ekonomi di Indonesia.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator kapal perintis sangat penting untuk kesuksesan program ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan operator kapal perintis dalam menentukan trayek yang paling dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, operator kapal perintis juga diharapkan dapat meningkatkan layanan mereka, terutama dalam hal keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi penumpang.

Meskipun program ini telah berjalan dengan baik, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kondisi cuaca ekstrem yang seringkali menghambat operasional kapal, keterbatasan infrastruktur di pelabuhan-pelabuhan kecil, serta masalah pendanaan untuk peremajaan armada kapal. Namun, dengan dukungan pemerintah dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, program kapal perintis diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah 3TP.

Kapal Perintis tidak hanya menjadi tulang punggung transportasi, tetapi juga memainkan peran besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah 3TP. Dengan akses yang lebih baik ke pasar, pusat kesehatan, dan pendidikan, masyarakat di wilayah-wilayah ini dapat menikmati kehidupan yang lebih baik. Selain itu, kapal perintis juga membuka peluang ekonomi baru, seperti perdagangan antar pulau dan pengembangan sektor pariwisata.

× Image