Home > Kebijakan

SE DJPL 16/2024: Perlunya Prosedur Siber Untuk Keamanan Logistik dan Transportasi Laut Indonesia

SE -DJPL 16/2024 bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan maritim Indonesia di era digital.
Ditjen Hubla kala mengadakan pelatihan Marine Cybersecurity pada Juni 2024 silam. SE DJPL 16/2024 tekankan prosedur keamanan siber pada logistik dan transportasi laut Indonesia. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla
Ditjen Hubla kala mengadakan pelatihan Marine Cybersecurity pada Juni 2024 silam. SE DJPL 16/2024 tekankan prosedur keamanan siber pada logistik dan transportasi laut Indonesia. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla

Shippingcargo.co.id, Jakarta— Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 16 Tahun 2024 tentang Pengembangan Penilaian Dan Prosedur Keamanan Siber (cyber Security) Pada Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan Untuk Penanganan Resiko Pada Sistem Jaringan Maya (cyber Risk Management) pada 12 Mei 2024.

SE ini mengatur tentang pengembangan penilaian dan prosedur keamanan siber pada manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan terhadap risiko jaringan maya yang dapat mempengaruhi operasional kapal berbendera Indonesia dan fasilitas pelabuhan, sejalan dengan ketentuan internasional dari IMO (International Maritime Organization).

Surat edaran ini bertujuan memastikan bahwa sistem manajemen keamanan pada kapal dan pelabuhan di Indonesia dapat menangani risiko siber secara efektif. Ini melibatkan pengembangan prosedur kesiapan darurat dan pencegahan dalam sistem informasi operasional, khususnya bagi kapal dan pelabuhan yang menerapkan ketentuan ISPS Code.

Surat edaran ini mencakup aturan untuk kapal berbendera Indonesia dan fasilitas pelabuhan yang beroperasi di perairan Indonesia. Langkah ini mengikuti perkembangan dalam keamanan maritim global, di mana risiko siber kini menjadi perhatian utama.

Langkah pertama implementasi SE DJPL 16/2024 adalah melakukan penilaian menyeluruh terhadap sistem informasi yang digunakan, baik di kapal maupun di pelabuhan. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah keamanan yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan serangan siber.

Selain melakukan penilaian, para pelaku usaha di sektor maritim juga diwajibkan untuk mengembangkan prosedur keamanan siber yang komprehensif. Prosedur ini mencakup langkah-langkah untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons serangan siber. Untuk memastikan efektivitas prosedur tersebut, seluruh personel kapal dan pelabuhan harus mengikuti pelatihan keamanan siber secara berkala. Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak dapat merespons setiap ancaman dengan cepat dan tepat.

Penerapan surat edaran ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya adalah meningkatkan keamanan di sektor maritim, meningkatkan reputasi Indonesia di mata dunia sebagai negara maritim yang aman, dan meningkatkan efisiensi operasional. Namun, implementasi kebijakan ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga ahli, dan kompleksitas infrastruktur pelabuhan di Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Selain itu, diperlukan juga dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan siber di sektor maritim. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan di sektor maritim dapat berjalan dengan sukses.

× Image