Home > Kebijakan

SE-DJPL 31 Tahun 2024: Pengawasan Logistik dan Transportasi Laut Indonesia

Implementasi SE ini menawarkan keseimbangan antara kepentingan domestik dan kebutuhan untuk tetap menarik investasi asing.
Ilustrasi kapal di pelabuhan Indonesia. Pendaftaran kapal diatur Ditjen Hubla lewat SE-DJPL 31/2024. Sumber:Situs resmi Indonesian National Shipowners' Association
Ilustrasi kapal di pelabuhan Indonesia. Pendaftaran kapal diatur Ditjen Hubla lewat SE-DJPL 31/2024. Sumber:Situs resmi Indonesian National Shipowners' Association

ShippingCargo.co.id, Jakarta–Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 31 Tahun 2024 mengenai Pengawasan Atas Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Kapal dan Perizinan Berusaha Usaha Angkutan Laut membawa perubahan signifikan dalam hal pendaftaran kapal dan perizinan usaha angkutan laut.

Dalam konteks regulasi dan pengawasan industri maritim Indonesia, Surat edaran ini memperkuat pengawasan dan evaluasi terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi modal asing dalam bentuk usaha patungan (Joint venture) di sektor pelayaran nasional.

Surat Edaran tertanggal 18 Agustus 2024 ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Pasal 93 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran kapal dan memastikan efektivitas pelaksanaan ketentuan terkait.

Aturan ini menekankan pentingnya kepemilikan mayoritas saham oleh pihak Indonesia dalam setiap perusahaan pelayaran. Perusahaan yang dimaksud oleh SE ini mencakup perusahaan yang bergerak di bidang niaga maupun non-niaga seperti pariwisata.

Fokus pengawasan Ditjen Hubla nantinya adalah pada perusahaan angkutan laut yang memiliki investasi modal asing dan usaha patungan. Nantinya, mayoritas saham harus tetap dimiliki oleh entitas Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan proses verifikasi yang ketat terhadap seluruh pemegang saham domestik, termasuk pengungkapan pemilik manfaat sebenarnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memastikan transparansi dalam kepemilikan kapal.

Dalam jangka panjang, implementasi SE-DJPL 31 Tahun 2024 dapat mengubah lanskap industri logistik laut dan transportasi laut di Indonesia. Dengan kontrol yang lebih kuat atas modal asing, perusahaan lokal bisa lebih kompetitif, sementara peningkatan regulasi juga akan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi terhadap standar keselamatan dan lingkungan.

× Image