Kurs Pajak 21-27 Agustus 2024
ShippingCargo.co.id, Jakarta — Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KM.10/KF.4/2024, Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku dari tanggal 21 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024.
Penetapan kurs ini merupakan acuan penting bagi pelaku usaha, importir, dan wajib pajak dalam menghitung kewajiban mereka terhadap pemerintah. Berikut adalah daftar lengkap nilai kurs yang telah ditetapkan:
Kurs Valuta Asing:
- 1 Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 15.789,00
- 1 Dolar Australia (AUD): Rp 10.451,61
- 1 Dolar Kanada (CAD): Rp 11.511,61
- 1 Kroner Denmark (DKK): Rp 2.324,87
- 1 Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.026,04
- 1 Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.557,32
- 1 Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.515,04
- 1 Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.470,59
- 1 Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.291,25
- 1 Dolar Singapura (SGD): Rp 11.967,44
- 1 Kroner Swedia (SEK): Rp 1.505,46
- 1 Franc Swiss (CHF): Rp 18.215,00
- 100 Yen Jepang (JPY): Rp 10.692,55
- 1 Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,51
- 1 Rupee India (INR): Rp 188,05
- 1 Dinar Kuwait (KWD): Rp 51.553,35
- 1 Rupee Pakistan (PKR): Rp 56,56
- 1 Peso Filipina (PHP): Rp 276,58
- 1 Riyal Saudi Arabia (SAR): Rp 4.285,93
- 1 Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 52,81
- 1 Baht Thailand (THB): Rp 451,21
- 1 Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 11.953,04
- 1 Euro (EUR): Rp 17.346,72
- 1 Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.204,09
- 1 Won Korea (KRW): Rp 11,59