Home > Kebijakan

KP-DJPL 468 Tahun 2024 dan Dampaknya pada Keputusan Kelaiklautan Kapal

Proses pengawasan yang lebih ketat bisa menambah beban administratif bagi pemilik kapal dan operator pelabuhan.
Ilustrasi uji kelaiklautan kapal. KP DJPL 468/2024 coba tingkatkan efektivitas uji laik laut kapal. Sumber: situs resmi Ditjen Hubla
Ilustrasi uji kelaiklautan kapal. KP DJPL 468/2024 coba tingkatkan efektivitas uji laik laut kapal. Sumber: situs resmi Ditjen Hubla

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Pada tanggal 1 Agustus 2024, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc, menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 468 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal. Keputusan ini mempertegas peran dan tanggung jawab berbagai unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjamin kelaiklautan kapal di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi industri logistik dan transportasi laut di Indonesia.

KP DJPL 468/2024 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan kelaiklautan kapal, dengan mematuhi perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional. Keputusan ini melibatkan sejumlah unit kerja, termasuk Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, hingga Atase Perhubungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Penerapan keputusan ini dapat membawa berbagai manfaat bagi industri logistik dan transportasi laut di Indonesia. Pertama, keputusan ini memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi standar kelaiklautan yang ketat. Hal ini akan meningkatkan keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengganggu rantai pasok logistik laut. Kedua, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan sertifikasi yang terintegrasi, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya logistik.

Meski demikian, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi keputusan ini. Proses pengawasan yang lebih ketat bisa menambah beban administratif bagi pemilik kapal dan operator pelabuhan.

Selain itu, ada kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam penerbitan sertifikat kelaiklautan kapal. Potensi ini bisa mengakibatkan tertundanya operasi kapal dan berpotensi mengganggu jadwal pengiriman barang.

Keputusan ini juga memiliki implikasi penting terhadap kebijakan maritim nasional. Dengan mengacu pada konvensi internasional seperti "International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974", Indonesia menunjukkan komitmen dalam meningkatkan standar keselamatan maritim. Ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, tetapi juga memastikan bahwa praktik pelayaran di Indonesia sesuai dengan standar global.

× Image