Kurs Pajak 14-20 Agustus 2024
ShippingCargo.co.id, Jakarta — Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.10/KF.4/2024 mengenai Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Keputusan ini berlaku untuk periode 14 Agustus 2024 hingga 20 Agustus 2024, dan menentukan nilai tukar resmi yang akan digunakan untuk transaksi perpajakan dan kepabeanan selama periode tersebut.
Baca juga: Mau Ikut Bisnis Keagenan Kapal? Begini Persyaratannya dari Kemenhub
Adapun nilai kurs resmi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut:
- Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.061,00 per 1 USD
- Dolar Australia (AUD): Rp 10.506,20 per 1 AUD
- Dolar Kanada (CAD): Rp 11.666,52 per 1 CAD
- Kroner Denmark (DKK): Rp 2.352,06 per 1 DKK
- Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.060,40 per 1 HKD
- Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.601,52 per 1 MYR
- Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.605,52 per 1 NZD
- Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.476,20 per 1 NOK
- Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.450,93 per 1 GBP
- Dolar Singapura (SGD): Rp 12.012,24 per 1 SGD
- Kroner Swedia (SEK): Rp 1.526,25 per 1 SEK
- Franc Swiss (CHF): Rp 18.687,28 per 1 CHF
- Yen Jepang (JPY): Rp 11.014,90 per 100 JPY
- Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,64 per 1 MMK
- Rupee India (INR): Rp 191,35 per 1 INR
- Dinar Kuwait (KWD): Rp 52.502,48 per 1 KWD
- Rupee Pakistan (PKR): Rp 57,60 per 1 PKR
- Peso Filipina (PHP): Rp 278,94 per 1 PHP
- Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.278,95 per 1 SAR
- Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 53,30 per 1 LKR
- Baht Thailand (THB): Rp 453,46 per 1 THB
- Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.103,90 per 1 BND
- Euro (EUR): Rp 17.551,34 per 1 EUR
- Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.241,26 per 1 CNY
- Won Korea (KRW): Rp 11,70 per 1 KRW
Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam menghitung kewajiban pajak dan bea masuk atas barang-barang impor serta berbagai transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kementerian Keuangan secara rutin menerbitkan kurs pajak ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.