Home > Kebijakan

Mau Ikut Binis Keagenan Kapal ? Begini Persyaratannya dari Kemenhub

Kemenhub mengatur tatacara bisnis keagenan kapal melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 65 tahun 2019.
Bisnis keagenan kapal telah diatur oleh Kemenhub. Foto : Ditjen Hubla
Bisnis keagenan kapal telah diatur oleh Kemenhub. Foto : Ditjen Hubla

ShippingCargo—Ingin menjalan bisnis keagenan kapal ? Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi keagenan kapal nasional dan asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan mengenai keagenan kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal (“Permenhub 65/2019”). Peraturan ini sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan (“Menteri”) No. 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Berikut adalah aturan mengenai bisnis keagenan kapal berdasarkan Permenhub No 65 Tahun 2029.

Permenhub 65/2019 secara khusus akan membahas bisnis keagenan kapal tentang hal hal sbb :

1. Kegiatan keagenan kapal;

2. Persetujuan untuk perusahaan keagenan kapal nasional; dan

3. Kantor cabang perusahaan keagenan;

4. Ketentuan peralihan.

Kegiatan Keagenan Kapal

Secara umum, keagenan kapal memberikan layanan yang berkaitan dengan pengelolaan dan representasi kepentingan perusahaan angkutan laut nasional dan/atau asing, sementara perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha mereka di wilayah Indonesia. Bisnis Keagenan kapal dapat dilakukan oleh Perusahaan :

1. Perusahaan keagenan kapal nasional yang secara khusus didirikan untuk terlibat dalam sektor usaha keagenan kapal dan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (“Perusahaan Keaganenan”); Perusahaan Keagenan wajib mempunyai SIUPKK, atau

2. Perusahaan angkutan laut nasional. Perusahaan Angkutan Laut nassional wajib mempunyai SIUPAL.

Kegiatan Keagenan Kapal harus dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Kapal atau perusahaan Angkutan laut nasional. Penunjukan tersebut wajib untuk perusahaan angkutan laut asing yang berlayar ke dan dari pelabuhan Indonesia atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Sementara itu, penunjukan tersebut bersifat opsional untuk kapal asing yang tiba di pelabuhan atau terminal khusus dalam keadaan darurat. Dalam kasus tersebut, Perusahaan Keagenan yang ditunjuk akan menjadi agen kapal di pelabuhan atau terminal terkai

Jika Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Perusahaan Keagenan Kapal tidak ada di pelabuhan tertentu, maka perusahaan angkutan laut nasional akan menunjuk perusahaan pelayaran rakyat sebagai sub-agennya. Jika perusahaan pelayaran rakyat tidak tersedia di pelabuhan atau terminal khusus tertentu, maka nahkoda perusahaan angkutan laut nasional dapat berkomunikasi langsung dengan lembaga terkait di pelabuhan atau terminal terkait dengan pengelolaan kepentingan kapal.

Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Perusahaan Keagenan menyediakan layanan Keagenan Kapal berdasarkan Surat Penunjukan (LOI) dari Principal. Setelah ditunjuk, Perusahaan Keagenan bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua pengeluaran dan perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian/kontrak keagenan yang disepakati yang membahas kegiatan kapal yang diwakili, selama kapal masih berada dalam wilayah Indonesia.

Persetujuan Perusahaan Keagenan Kapal Nasional

Perusahaan Keagenan yang didirikan untuk secara khusus menyediakan layanan keagenan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan keagenan kapal ("Persetujuan") dari Menteri Perhubungan. Persetujuan ini berfungsi sebagai izin komersial atau operasional dari Perusahaan Keagenan terkait.

Untuk mendapatkan Persetujuan, Perusahaan Keagenan harus mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan juga harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan yang diatur dalam Peraturan Menteri No. PM 89 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria untuk Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhuungan di Bidang Laut.

Setelah memperoleh Persetujuan, Perusahaan Keagenan akan diminta untuk:

1. Keanggotaan asosiasi agen kapal;

2. Mempekerjakan sumber daya manusia yang kompeten dalam sektor keagenan kapal; dan

3. Menyerahkan laporan berikut (hanya berlaku untuk Perusahaan Keagenan yang juga ditunjuk sebagai agen umum):

a. Laporan pemberitahuan umum kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya;

b. Laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal;

c. Laporan realisasi pelayaran yang dilakukan oleh kapal yang diageninya; dan

d. Laporan tahunan kegiatan resmi Perusahaan Keagenan.

Kantor Cabang Perusahaan Keagenan

Perusahaan Keagenan diizinkan untuk mendirikan kantor cabang di luar provinsi di mana kantor utama mereka berada. Untuk mendirikan kantor cabang, Perusahaan Keagenan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut beserta dokumen-dokumen terkait yang disyaratkan Kemenhub.

Perusahaan Keagenan yang menyediakan layanan di beberapa pelabuhan dan/atau terminal khusus dalam satu provinsi harus didaftarkan pada penyelenggara pelabuhan setempat (KSOP).

Permenhub 65/2019 telah berlaku sejak 25 Oktober 2019. (Sumber : hukumonline)

Penulis : Indra Yuli

(*)

× Image