Home > Kebijakan

KP-DJPL 14/2024 Atur Pembangunan Pelabuhan dan Terminal Baru Berjalan Efisien dan Terukur

KP DJPL 14/2024 bertujuan untuk memperkuat regulasi pelabuhan sembari memastikan bahwa proses konsesi pelabuhan dilakukan secara transparan dan terukur.
Sejumlah kendaraan pemudik mengantre untuk memasuki kapal Ferry di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu (6/4/2024). KP DJPL 14/2024 mengatur mengenai konsesi pelabuhan. Sumber: Republika/ Putra M. Akbar.
Sejumlah kendaraan pemudik mengantre untuk memasuki kapal Ferry di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu (6/4/2024). KP DJPL 14/2024 mengatur mengenai konsesi pelabuhan. Sumber: Republika/ Putra M. Akbar.

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Kajian Kelayakan Konsesi Pembangunan Pelabuhan Baru Atau Pengembangan Terminal Baru Yang Dikerjasamakan Dengan Badan Usaha Pelabuhan Melalui Pemberian Konsesi Dengan Skema Penugasan/penunjukan.

Keputusan yang dirilis pada 4 Januari 2024 ini berisikan petunjuk teknis untuk evaluasi kajian kelayakan konsesi dalam pembangunan pelabuhan baru atau pengembangan terminal baru, yang dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan memastikan bahwa proses konsesi dilakukan secara transparan dan terukur, dengan memperhatikan aspek kelayakan yang komprehensif, termasuk evaluasi terhadap ruang lingkup proyek dan pemenuhan dokumen persyaratan konsesi, baik untuk pengembangan terminal dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), maupun di luar wilayah tersebut.

Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan infrastruktur pelabuhan di Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi logistik laut dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub maritim global. Melalui pemberian konsesi dengan skema penugasan atau penunjukan, keputusan ini diharapkan memberikan pedoman yang jelas bagi pengembangan infrastruktur pelabuhan di Indonesia.

Ada setidaknya tiga dampak peraturan ini terhadap Logistik dan Transportasi Laut di Indonesia:

  • Daya Saing Global: Dengan pelabuhan yang lebih modern dan efisien, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan daya saingnya di pasar global. Pelabuhan yang lebih baik akan menarik lebih banyak investasi dari perusahaan logistik internasional dan operator pelabuhan, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Potensi Kolaborasi: Keputusan ini juga membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur maritim melalui skema penugasan atau penunjukan. Ini adalah langkah strategis untuk memanfaatkan sumber daya swasta dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.
  • Pembangunan dan pengembangan pelabuhan baru akan mengurangi kemacetan di pelabuhan yang ada saat ini, meningkatkan kapasitas, dan mempercepat waktu bongkar muat barang. Hal ini akan berdampak langsung pada pengurangan biaya logistik, yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam industri maritim Indonesia.

Meskipun keputusan ini membawa banyak potensi manfaat, terdapat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya, seperti birokrasi dan regulasi. Pelaksanaan konsesi dengan skema penugasan atau penunjukan memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta, serta penegakan regulasi yang ketat untuk menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, ada dampak lingkungan yang perlu diperhatikan mengingat pembangunan dan pengembangan pelabuhan berdampak pada lingkungan maritim sekitarnya. Oleh sebab itu, perlu ada kajian kelayakan harus mencakup analisis risiko lingkungan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

× Image