Home > Kebijakan

Permendag 8/2024: Dampak Perubahan Kebijakan Impor Terhadap Logistik Laut Indonesia

Perubahan dalam regulasi ini dapat meningkatkan volume impor barang melalui pelabuhan.
Ilustrasi kapal kargo yang sedang bersandar di pelabuhan. Permendag 8/ 2023 bahas soal aturan impor barang elektronik, termasuk lewat jasa logistik laut. Sumber:Republika/Rahayu Subekti
Ilustrasi kapal kargo yang sedang bersandar di pelabuhan. Permendag 8/ 2023 bahas soal aturan impor barang elektronik, termasuk lewat jasa logistik laut. Sumber:Republika/Rahayu Subekti

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor,yang selanjutnya disebut Permendag No. 8/2024. Peraturan yang berlaku per17 Mei 2024 ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan impor di Indonesia.

Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag No. 3 dan Permendag no. 7 Tahun 2024 dan memiliki implikasi penting terhadap sektor logistik laut dan transportasi laut di Indonesia.

Ada setidaknya empat perubahan kunci di Permendag 8/2024 yang berdampak terhadap logistik laut di Indonesia, di antaranya adalah:

  • Pengaturan Impor Barang Kiriman Salah satu perubahan penting adalah pengaturan impor barang kiriman, termasuk barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, dan barang pindahan. Ketentuan ini berpotensi meningkatkan volume pengiriman barang melalui jalur laut, yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
  • Pembatasan Jumlah Barang Elektronik Peraturan baru ini membatasi pemasukan barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi maksimal 2 unit per orang dalam setahun. Hal ini dapat mempengaruhi pola pengiriman barang elektronik melalui jalur laut dan udara.
  • Pengecualian dari Kewajiban Tertentu: Impor barang kiriman tertentu dikecualikan dari beberapa kewajiban, seperti pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Ini dapat mempercepat proses clearance di pelabuhan, yang berpotensi mengurangi kemacetan logistik.
  • Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Untuk barang-barang tertentu yang tiba di pelabuhan sejak 10 Maret 2024, verifikasi atau penelusuran teknis dapat dilakukan di Kawasan Pabean pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya. Ini memberikan fleksibilitas dalam proses pemeriksaan barang impor.

Manfaat bagi sektor logistik laut dapat dirasakan melalui peningkatan efisiensi, fleksibilitas operasional, dan potensi peningkatan volume pengiriman. Pengecualian dari beberapa kewajiban administratif membantu mempercepat proses penanganan barang di pelabuhan, sehingga waktu operasional menjadi lebih optimal. Selain itu, peluang melakukan verifikasi di berbagai lokasi Kawasan Pabean menambah fleksibilitas bagi operator logistik, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan operasi dengan lebih baik sesuai kebutuhan.

Namun, sektor logistik laut juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan sistem dan prosedur dengan regulasi baru yang diterapkan. Perubahan ini menuntut pelaku logistik untuk melakukan adaptasi yang tidak selalu mudah dan memerlukan penyesuaian internal yang cukup signifikan. Selain itu, regulasi baru yang membatasi jumlah barang elektronik yang dapat diimpor mungkin memerlukan pengawasan lebih ketat di pelabuhan, yang berpotensi menambah beban operasional bagi perusahaan logistik.

Meningkatnya permintaan layanan logistik sebagai konsekuensi dari peningkatan aktivitas impor dapat menyebabkan ketidakstabilan biaya pengiriman. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada harga produk di pasar domestik.

× Image