Home > Kebijakan

Optimalisasi Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam melalui PMK 169/ 2023

BMKT yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi bisa dimaksimalkan lewat mekanisme sewa atau lelang.
Ilustrasi kapal tenggelam. PMK 169/2023 atur soal Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) termasuk logistik laut yang ikut tenggelam bersama kapal.Sumber: situs resmi Ditjen Hubla.
Ilustrasi kapal tenggelam. PMK 169/2023 atur soal Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) termasuk logistik laut yang ikut tenggelam bersama kapal.Sumber: situs resmi Ditjen Hubla.

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169 Tahun 2023 telah menetapkan aturan main untuk Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Peraturan yang disahkan pada 29 Desember 2023 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan BMKT dalam mendukung pembangunan nasional.

Aturan ini punya implikasi besar terhadap sektor logistik laut dan transportasi laut di Indonesia. Pasalnya, PMK 169/2023 mengatur bagaimana BMN yang berasal dari BMKT dikelola, termasuk proses pemindahtanganan, pemanfaatan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan BMKT.

Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pengelolaan BMN BMKT. Oleh karena itu, Peraturan ini dapat membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha di sektor logistik laut.

BMKT yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi, kini dapat dimanfaatkan lebih optimal melalui mekanisme sewa atau lelang. Ini berpotensi memberikan tambahan pemasukan bagi negara serta memperkaya sektor logistik dengan komoditas baru yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.

Namun, tantangan besar muncul dalam hal pengawasan dan pengelolaan BMKT yang tersebar di berbagai wilayah perairan Indonesia. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga dalam proses ini memerlukan koordinasi yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelewengan dalam pengelolaan BMKT.

Peraturan ini juga menyoroti pentingnya pelestarian benda-benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Dalam hal ini, BMKT yang diduga sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek konservasi, yang akan berdampak pada pelestarian sumber daya bawah laut.

Setidaknya ada dua manfaat dari PMK 169/2023 ini:

-Melalui lelang dan sewa BMKT, pemerintah dapat mengoptimalkan pemasukan yang sebelumnya tidak tergarap.

- Adanya Peluang Investasi di Sektor Maritim: Peraturan ini membuka pintu bagi investor yang tertarik dengan pengelolaan sumber daya laut yang bernilai tinggi.

Kendala yang dihadapi PMK 169/2023 ini diantaranya adalah Pengelolaan yang melibatkan banyak pihak memerlukan sistem koordinasi yang kuat untuk mencegah birokrasi yang rumit. Selain itu, Pemanfaatan BMKT yang tidak diawasi dengan baik bisa menimbulkan dampak negatif pada ekosistem laut.

× Image