Home > Kebijakan

KP DJPL 730/2023: Penempatan Kapal Perintis Indonesia Tahun Anggaran 2024

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut punya mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan kapal perintis di tahun anggaran 2024.
Potret Kapal Perintis Sabuk Nusantara 72, salah satu kapal yang dipakai Sumber: situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Potret Kapal Perintis Sabuk Nusantara 72, salah satu kapal yang dipakai Sumber: situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP DJPL 730 tahun 2023 mengenai Penempatan Kapal Perintis Tahun Anggaran 2024 pada 21 November 2023. Peraturan yang berlaku hingga 31 Desember 2024 ini dirancang untuk memperkuat konektivitas maritim di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal dan terpencil.

KP DJPL 730/2023 bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh wilayah di Indonesia, termasuk yang masih berkembang, mendapatkan akses transportasi laut yang memadai. Peraturan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat infrastruktur maritim dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menetapkan beberapa hal penting, di antaranya adalah penempatan kapal perintis. Kapal-kapal perintis akan ditempatkan di berbagai wilayah sesuai lampiran keputusan tersebut, yang merupakan bagian integral dari kebijakan ini.

Perjanjian ini lalu juga menetapkan mengenai adanya surat perjanjian antara Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pengembangan Pelayanan Pelayaran Perintis dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang dipilih melalui mekanisme penugasan dan seleksi penyedia jasa. Nantinya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan ini, guna memastikan bahwa operasional kapal perintis berjalan sesuai dengan rencana.

Ada beberapa manfaat yang diharapkan timbul dari peraturan ini, di antaranya adalah:

  1. Peningkatan Aksesibilitas: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas daerah-daerah terpencil dan tertinggal, mempermudah distribusi barang dan jasa ke wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau.
  2. Berkurangnya kesenjangan ekonomi. Dengan adanya konektivitas yang lebih baik, daerah-daerah yang selama ini tertinggal diharapkan dapat mengejar ketertinggalan ekonomi, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pemerataan pembangunan di Indonesia.
  3. Efisiensi Logistik: Adanya penempatan kapal perintis ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan mengurangi biaya transportasi dan waktu pengiriman barang, terutama ke wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau.

Potensi tantangan dan kekurangan dari peraturan ini cukup besar, di antaranya adalah:

  1. Keterbatasan Infrastruktur Pelabuhan: Salah satu tantangan utama yang mungkin dihadapi adalah keterbatasan infrastruktur pelabuhan di daerah-daerah terpencil. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, efektivitas penempatan kapal perintis bisa terhambat.
  2. Sumber Daya Manusia : Ketersediaan sumber daya manusia yang terampil untuk mengoperasikan kapal-kapal ini juga bisa menjadi kendala, mengingat kompleksitas operasi di wilayah-wilayah yang secara geografis menantang.
  3. Pendanaan: Meski sudah diatur dalam anggaran, realisasi pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan ini bisa menghadapi tantangan, terutama jika terjadi perubahan prioritas dalam alokasi anggaran pemerintah.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memperkuat sistem logistik laut Indonesia, menjadikan transportasi laut sebagai tulang punggung dalam distribusi barang ke seluruh pelosok negeri. Peningkatan konektivitas ini juga diharapkan mampu mendorong sektor transportasi laut menjadi lebih efisien dan berdaya saing, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

× Image